Sabtu, 18/04/2026 14:35 WIB

KPK Periksa Andi Arief Demokrat Terkait Kasus Bupati Memberamo Tengah





Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap, gratifikasi dan TPPU Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief di Gedung KPK. (Foto:Gery/ Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Andi Arief, pada Senin (15/5).

Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Andi Arief tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada pukul 09.30 WIB. Dia datang dengan didampingi dua orang pengacaranya.

"Ada yang mau ditanyain sama KPK. (Kasus) RHP, dia kan sudah mau disidang, ada yang mau ditanyain aja," kata Andi Arief.

Diketahui, Ricky Ham Pagawak diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp200 miliar. 

Dia diduga menerima uang dari Marten Toding (Direktur PT Solata Sukses Membangun), Jusieandra Pribadi Pampang (Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa) dan Simon Pampang (Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa). 

Suap itu disinyalir terkait dengan pekerjaan proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah. Sedangkan untuk gratifikasi dan pencucian uang, KPK mengaku masih mendalaminya dalam proses penyidikan.

KPK sebelumnya menyatakakan ada pihak-pihak yang diduga sengaja berupaya melakukan perintangan penyidikan dalam kasus yang menjerat politikus Demokrat itu.

Upaya yang dilakukan pihak dimaksud di antaranya dengan mengondisikan keterangan saksi-saksi yang dipanggil penyidik termasuk dengan mempengaruhi saksi agar tidak hadir secara patut saat dipanggil penyidik.

Lembaga antirasuah pun mengingatkan kepada siapapun dilarang mempengaruhi saksi-saksi karena itu perbuatan dilarang  UU dan dapat dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor.

KEYWORD :

KPK Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Andi Arief Demokrat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :