Jum'at, 03/05/2024 13:30 WIB

KPK Periksa Grace Tahir Soal Aliran Dana TPPU Rafael Alun

Anak kedua dari Dato Sri Tahir dan Rosy Riady itu didalami soal aliran dana yang diduga hasil pencucian uang Rafael Alun.

Grace Dewi Riady atau Grace Tahir (Foto: Instagram)

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa pihak swasta bernama Grace Dewi Riady atau Grace Tahir sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur mengatakan anak kedua dari Dato Sri Tahir dan Rosy Riady itu didalami soal aliran dana yang diduga hasil pencucian uang Rafael Alun.

"Terkait dengan pemeriksaan saudari GT (Grace Tahir), ya itu memang terkait perkaranya RAT (Rafael Alun Trisambodo). Masih kita telusuri perkara TPPU, jadi terkait dengan masalah aliran dana dan lain-lain," kata Asep kepada wartawan di kantornya, Kamis (11/5).

Hanya saja Asep tak menjelaskan secara rinci mengenai aliran dana Rafael Alun tersebut. Dia juga tidak bisa memastikan apakah pemeriksaan Grace itu terkait dengan jual beli rumah.

"Saudara GT ini terkait dengan adanya, ini kan masalah TPPU, TPPU itu kan mengalihkan menempatkan hasil tindak pidana korupsi. Nah ini yang sedang kita dalami apakah barang sesuatu yang ada di sana itu hasil tipikor atau bukan seperti itu," jelas Asep.

Asep menjelaskan, tim penyidik KPK menemukan nama Grace Tahir dalam pengembangan penyidikan kasus Rafael. Di mana, KPK akan memanggil semua pihak yang dianggap mempunyai informasi yang relevan untuk dimintai keterangan.

"Iya, seperti tadi GT, kita menemukan nama itu dalam proses penyidikan, kemudian klarifikasi, kita panggil sebagai saksi, kita cross check, apakah ada hubungannya dengan saudara RAT, kemudian apakah betul ada aliran dana dan lain-lain," ujarnya.

Selain itu, Asep mengaku belum bisa memastikan jumlah atau nilai TPPU Rafael. Menurutnya nilai TPPU Rafael akan terus bertambah seiring penyelidikan yang dilakukan KPK.

"Ini terus bertambah karena kita sedang mendalami dari sementara puluhan miliar, nanti akan terus bertambah, karena kita harus cek yang kita temukan," ucapnya.

Sementara itu  Grave Tahir keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.27 WIB. Tak ada yang ia sampaikan terkait pemeriksaanya kepada wartawan. Grace hanya menggelengkan kepala dan meninggalkan Kantor KPK.

Grace merupakan putri kedua dari Dato Sri Tahir dan Rosy Riadi. Rosy merupakan putri Mochtar Riady, pendiri Lippo Group sedangkan Dato adalah pendiri Mayapada Group.

Saat ini, Grace menjabat sebagai Direktur Mayapada Hospital, Direktur Philips Indonesia sejak 2017, dan Komisaris Utama Maha Properti Indonesia.

Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Rafael Alun sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak sebesar 90 ribu Dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.

Uang itu diduga diterima Rafael melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME). Perusahaan Rafael itu bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Di mana, mereka yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

Dalam pengembangannya, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael Alun diduga menyembunyikan atau menyamarkan asal usul hartanya yang berasal dari korupsi.

KEYWORD :

KPK Rafael Alun Pejabat Pajak Grace Tahir Grace Dewi Riady




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :