Senin, 20/05/2024 22:23 WIB

JPU Dinilai Tak Bisa Buktikan Teddy Minahasa Turut Serta Edarkan Narkoba

Basuki Minarno menyebut JPU sejauh ini tidak bisa membuktikan keikutsertaan mantan Kapolda Sumatera Barat itu dalam kasus peredaran sabu ini. 

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa. (Foto: Antara)

Jakarta, Jurnas.com - Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair) Nur Basuki Minarno menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak bisa menggunakan diksi turut serta dalam kasus peredaran narkoba yang menjerat  Teddy Minahasa.

Basuki Minarno menyebut JPU sejauh ini tidak bisa membuktikan keikutsertaan mantan Kapolda Sumatera Barat itu dalam kasus peredaran sabu ini.  

"Tidak cocok menggunakan kata `turut serta`. Teddy Minahasa tidak bisa dikatakan turut serta karena `turut serta` itu ada dua syarat yg harus dipenuhi," ungkap Basuki Minarno dalam sebuah podcast Youtube Bravos Radio Indonesia, dikutip Minggu (7/5).

Menurutnya, JPU harus mampu membuktikan Teddy Minahasa dengan sadar bekerjasama dengan terdakwa lain dalam melakukan tindakan melanggar hukum yang didakwakan kepadanya.

Namun yang janggal menurut Basuki adalah, sejauh ini Teddy Minahasa justru tidak mengenal terdakwa lain seperti Syamsul Ma`arif dan Kasranto, sehingga sulit membuktikan Teddy bekerjasama dengan mereka.  

"Pertama, harus ada kesadaran untuk melakukan kerja sama dalam mewujudkan suatu tujuan/kehendak (meeting of mind). Kedua, melakukan perbuatan pidana secara bersama-sama. Dalam hal ini Teddy Minahasa tidak kenal sama maarif, tidak kenal sama kasranto. Di dalam tuntutan jaksa semua menggunakan pasal 55 ayat 1 kesatu. artinya Teddy Minahasa tidak terbukti turut serta," imbuhnya.

Sebelumnya, JPU juga telah mencoret frasa "mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang" dalam surat tuntutannya kepada Teddy Minahasa.

Menurut Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel, tindakan JPU mencoret frasa tersebut serirama dengan kesimpulannya di persidangan bahwa Teddy tidak memberikan perintah jahat dalam kasus narkoba ini.

"Dari situ saya tafsirkan bahwa pandangan JPU adalah sama dengan keterangan saya selaku ahli di persidangan. Yakni, Teddy Minahasa tidak memberikan perintah kepada DP untuk menukar sabu dengan tawas," tutur Reza kepada wartawan, Jumat, (28/4).

"Atau, dalam kalimat saya di hadapan Majelis Hakim, isi WA Teddy Minahasa kepada Dody Prawiranegara tidak bisa dimaknai secara absolut sebagai perintah salah atau perintah jahat. Teddy Minahasa tidak bisa disimpulkan sebagai orang atau pimpinan yang memiliki niat jahat (criminal intent) memperalat bawahannya," sambungnya.

Selanjutnya Irjen Teddy Minahasa akan segera menjalani sidang putusan atau vonis terkait kasus narkoba yang menderanya. Majelis hakim menetapkan sidang vonis Irjen Teddy akan digelar pada Rabu 9 Mei 2023.

KEYWORD :

Teddy Minahasa Kapolda Jawa Timur Polri Narkoba Polda Metro Jaya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :