Rabu, 22/05/2024 01:45 WIB

IPW Pertanyakan Keseriusan KPK Usut Dugaan Gratifikasi Wamenkumham

IPW menyebut pelaporannya terhadap Eddy Hiariej di KPK melampirkan sejumlah bukti-bukti. Ia mengharapkan, bukti-bukti tersebut seharusnya dapat ditindaklanjuti KPK dengan profesional.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/3)

Jakarta, Jurnas.com - Koordinator Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mempertanyakan keseriusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Sebab sebagai pelapor, Sugeng mengaku tidak menerima informasi lagi dari KPK.

"Sebagai pelapor dugaan korupsi oleh Wamenkumham Edwars Omar Hiariej, laporan saya ke KPK tidak ada berita perkembangannya," kata Sugeng dikonfirmasi, Selasa (2/5).

Sugeng menegaskan, pelaporannya terhadap Eddy Hiariej di KPK melampirkan sejumlah bukti-bukti. Ia mengharapkan, bukti-bukti tersebut seharusnya dapat ditindaklanjuti KPK dengan profesional.

"Saya mempertanyakan apakah KPK menyelidiki perkara tersebut, karena dari bukti-bukti yang kami ajukan, saya ajukan lengkap, belum ada klarifikasi kepada pihak yang bisa dimintai keterangan terhadap alat bukti tersebut," ungkap Sugeng.

"Misalnya permintaan keterangan terhadap Dirut CLM saudara Helmut Hermawan, permintaan keterangan kepada Manajemen PT CLM yang mengirimkan dana kepada saudara Y, yang menerima uang, kemudian juga terkait pemeriksaan tersebut, belum juga ada permintaan keterangan terkait data," sambungnya.

Oleh karena itu, Sugeng mempertanyakan keseriusan KPK dalam menindaklanjuti laporannya tersebut. Ia berharap, KPK bekerja secara profesional dalam menangani setiap dugaan praktik korupsi.

"Kami mempertanyakan keseriusan KPK mengusut kasus ini, padahal bukti kami cukup," tegas Sugeng.

Sugeng dalam laporannya ke KPK menduga, Eddy Hiariej menerima gratifikasi melalui perantara asisten pribadi berinisial Y sebesar Rp 7 miliar. Penerimaan itu disebutkan Sugeng, terjadi pada April 2022 sampai dengan 17 Oktober 2022.

Pelaporan itu terkait posisinya sebagai Wamenkumham dalam konsultasi kasus hukum dan pengesahan badan hukum PT. CLM. Sebab, PT CLM kini tengah bermasalah di Polda Sulawesi Selatan dalam kasus dugaan tindak pidana izin usaha pertambangan (IUP).

Sementara itu, Eddy Hiariej sudah memberikan klarifikasi ke KPK, pada Senin (20/3) lalu. Klarifikasi itu terkait tudingan terhadap dirinya yang disebut menerima gratifikasi sebesar Rp 7 miliar.

Eddy juga turut memperkenalkan asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana yang disebut Sugeng menjadi perantara penerimaan uang. Eddy menekankan, Yogi telah menjadi asprinya sebelum dirinya menjadi Wamenkumham.

Karena itu, Yogi tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan juga tidak berstatus sebagai PPNPN maupun PPPK.

"Jadi pegawai kontrak yang dibayar negara itu ada dua, PPNPN dan PPPK. Yogi ini bukan ASN, bukan PPPK, bukan juga PPNPN. Sementara yang namanya Yosie Andika Mulyadi ini dia adalah pure lawyer, dia bukan asisten pribadi saya. Ini sekaligus bisa klarifikasikan kepada publik, bahwa ocehannya yang disampaikan bahwa dua orang asisten pribadi itu jelas salah," tegas Eddy beberapa waktu lalu.

KEYWORD :

IPW Gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :