Kamis, 02/05/2024 23:28 WIB

Berani Mangkir Lagi, Penyidik Akan Terbitkan DPO ke Tersangka Dito Mahendra

Bareskrim Polri akan terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) jika tersangka Dito Mahendra mangkir lagi

Dito Mahendra. (Foto: Jurnas/Dok YouTube).

Jakarta, Jurnas.com- Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan 9 jenis senjata api (senpi) tak berizin.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya akan memanggil Dito dengan status sebagai tersangka.

Apabila Dito masih mangkir terhadap panggilan yang dilayangkan seperti sebelumnya, Polri akan memasukkan namanya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Ya kita akan panggil tersangka dan kalau nggak kunjung datang kami DPO,” ujar Djuhandhani dalam keterangannya saat dihubungi dikutip Selasa (18/4/2023).

Lebih lanjut, penetapan Dito sebagai tersangka dalam kasus tersebut setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara. Dito diduga melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

Dito sebelumnya sudah dipanggil oleh penyidik Bareskrim Polri sebanyak dua kali Senin (3/4/2023) dan Kamis (6/4/2023) untuk dimintai keterangan perihal kasus tersebut, namun dalam dua Panggilan tersebut ia selalu mangkir.

KEYWORD :

Dito Mahendra Mangkir DPO




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :