Kamis, 25/04/2024 18:50 WIB

Ingat! Bantu Persembunyian Buronan Dito Mahendra Akan Dijerat Pidana

Penyidik Bareskrim Polri menegaskan, siapapun yang bantu persembunyian buronan Dito Mahendra akan dijerat pidana

Dito Mahendra. (Foto: Jurnas/Dok YouTube).

Jakarta, Jurnas.com- Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Tersangka Dito Mahendra masih menjadi buruan polisi. Hingga kini belum diketahui keberadaannya untuk proses penegakan hukum terkait dengan kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, keberadaan Dito saat ini berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak imigrasi masih berada di Indonesia.

“Untuk saat ini hasil koordinasi dengan imigrasi, bahwa di perlintasan saudara Dito tidak terlihat dalam perlintasan. Artinya yang bersangkutan berada di dalam negeri ataupun di Indonesia,” ujar Djuhandhani dalam keterangannya dikutip Rabu (17/5/2023).

Lebih lanjut, Djuhandhani menegaskan bagi siapapun pihak yang membantu upaya menyembunyikan keberadaan tersangka Dito bisa dikenakan pidana.

“Tentu saja ini juga sejak awal kami sampaikan, kalau memang terbukti ada yang berupaya menyembunyikan, itu juga ada ancaman pidana tersendiri,” katanya.

Dijelaskan Djuhandhani bahwa ancaman hukuman pidana bagi yang membantu menyembunyikan keberadaan Dito sudah menjadi resiko lantaran sedari awal sudah diperingatkan untuk tidak membantu menutup-nutupi.

Kendati demikian ia tidak memaparkan berapa lama ancaman hukumannya terhadap mereka yang membantu menyembunyikan. Djuhandhani hanya memastikan ada hukumannya.

Menyembunyikan itu pokoknya ada hukumannya,” tegasnya.

KEYWORD :

Dito Mahendra Bareskrim Polri Menyembunyikan BPO




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :