Sabtu, 27/04/2024 19:37 WIB

KPU Bakal Revisi PKPU soal Kampanye di Medsos

Revisi yang akan dilakukan terkait pendefinisian aturan iklan kampanye di medsos. Ia mengakui, hal tersebut secara internal KPU telah disepakati untuk direvisi.

Ilustrasi Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tentang kampanye ihwal penggunaan media sosial atau medsos.

Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan, ada beberapa hal terkait aturan penggunaan medsos yang harus diperjelas.

"Untuk peraturan KPU tentang kampanye di Pemilu Tahun 2024, kemungkinan tidak akan diganti baru, tetapi rencananya dilakukan sejumlah revisi," ujarnya dalam diskusi media bertajuk "Urgensi Pengaturan Kampanye di Media Sosial dan Literasi Digital pada Pemilu 2024" di Media Center KPU RI, Jakarta, Kamis (13/4).

Menurut Mellaz, revisi yang akan dilakukan terkait pendefinisian aturan iklan kampanye di medsos. Ia mengakui, hal tersebut secara internal KPU telah disepakati untuk direvisi.

"Termasuk, terkait mendefinisikan yang namanya media sosial. Itu kan satu platform yang kemudian bisa memunculkan interaksi dua arah, partisipasi, sampai kemudian bisa memunculkan konten-konten baru," jelas dia.

Kendati demikian, definisi kampanye yang telah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dipastikan tidak akan mengalami perubahan.

Dalam kesempatan yang sama, Adinda menyoroti ketidaksinkronan antara PKPU dan peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Ketidaksinkronan itu antara lain seputar citra diri dan jumlah akun media sosial peserta pemilu.

Ia berpendapat, ketidaksinkronan tersebut akan berpengaruh pada penerapan kebijakan.

"Karena pengaturannya tidak sinkron, yang terjadi adalah sanksinya juga sulit diterapkan," ujarnya

Adapun Astari mendorong penguatan gerakan literasi digital jelang kampanye Pemilu 2024. Literasi digital, sambungnya, diarahkan untuk semua pihak, baik masyarakat, penyelenggara pemilu, maupun peserta pemilu. Namun, ia menegaskan bahwa literasi digital tidak perlu diatur dalam PKPU.

"Selain literasi digital, masalah lainnya pada platform media sosial terkait moderasi kontennya yang saat ini masih jadi kendala. Karena belum ada kesepakatan standar komunitas," pungkas Astari.

KEYWORD :

KPU Komisi Pemilihan Umum Pemilu Kampanye di Medsos PKPU




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :