Minggu, 05/05/2024 03:24 WIB

Suap Proyek DJKA, KPK Sita Rp2,823 Miliar dari OTT

Tanak menjelaskan jumlah uang yang disita itu terdiri dari pecahan mata uang rupiah dan asing.

KPK menyita barang bukti Rp2,82 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Selasa (11/4) malam.

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti uang dengan total Rp2,82 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Selasa (11/4) malam.

Barang bukti uang dimaksud berkaitan dengan kasus dugaan suap pembangunan jalur kereta api lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan TA 2018-2022.

"Secara keseluruhan setara sekitar Rp2,823 Miliar," kata Wakil Ketua  KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (13/4) dini hari.

Tanak menjelaskan jumlah uang yang disita itu terdiri dari pecahan mata uang rupiah senilai Rp2,027 miliar, 20.000 dolar amerika, lalu kartu kredir Rp346 juta, serta saldo pada rekening bank senilai Rp150 juta.

Adapun dalam kasus suap ini, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Sebagai tersangka pemberi suap ialah Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Istana Putra Agung; Muchamad Hikmat, Direktur PT DDwifarita Fajarkharisma; Yoseph Ibrahim, Direktur PT KA Manajemen Properti hingga Februari 2023; dan Parjono, VP PT KA Manajemen Properti.

Sementara sebagai penerima suap ialah, Harno Trimadi, Direktur Prasarana Perkeretaapian; Bernard Hasibuan, PPK BTP Jabagteng; Putu Sumarjaya, Kepala BTP Jabagteng; Achmad Affandi, PPK BPKA Sulsel; Fadliansyah, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian; dan Syntho Pirjani Hutabarat, PPK BTP Jabagbar.

Johanis Tanak menyebut, dalam sejumlah proyek itu, keenam pejabat pada Ditjen Perkeretaapian Kemenhub itu menerima suap dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek dimaksud, yaitu sekitar 5 persen sampai dengan 10 persen dari nilai proyek.

"Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender," papar Johanis Tanak.

Secara total, para pejabat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub itu menerima suap sekitar Rp 14,5 miliar dari para pihak swasta. Namun, KPK memastikan bakal terus mengembangkan kasus ini dan menelusuri adanya suap lainnya.

"Berikutnya tentu terus KPK kembangkan dan didalami lebih lanjut pada proses penyidikan," katanya.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Harno Trimadi, Bernard Hasibuan, Putu Sumarjaya, Achmad Affandi, Fadliansyah, dan Synto Pirjani selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Dion Renato, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim, dan Parjono yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Suap Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Kementerian Perhubungan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :