Minggu, 05/05/2024 02:07 WIB

Banding Dikabulkan, KPU: Putusan PT DKI Luruskan Pencari Keadilan Pemilu

Putusan PT DKI dimaksud telah meluruskan kembali jalur peradilan di Tanah Air dalam mencari keadilan pemilu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy’ari. (Foto istimewa/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding KPU terkait putusan penundaan tahapan Pemilu 2024 oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Ketua KPU Hasyim Asy`ari mengatakan bahwa putusan PT DKI dimaksud telah meluruskan kembali jalur peradilan di Tanah Air dalam mencari keadilan pemilu.

"Hikmah putusan PT DKI Jakarta yang mengabulkan upaya hukum banding KPU terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meluruskan kembali jalur peradilan untuk mencari keadilan pemilu," kata Hasyim kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Putusan tersebut kembali meluruskan bahwa hal itu bukan merupakan wewenang atau kompetensi peradilan umum atau pengadilan negeri, melainkan wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pengadilan tata usaha negara (PTUN), dan Mahkamah Konstitusi.

Dengan demikian, Hasyim mengatakan putusan PT DKI Jakarta tersebut dapat membendung arus gugatan dari pihak-pihak tertentu terkait perkara perbuatan melawan hukum dalam kepemiluan yang ditempuh melalui jalur peradilan umum.

Sebelumnya, dalam persidangan di Jakarta, Selasa, PT DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding dari KPU atas putusan PN Jakarta Pusat yang salah satunya memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal.

"Mengadili, menerima permohonan banding pembanding/tergugat," ujar Hakim Ketua Sugeng Riyono.

Dengan dikabulkannya permohonan banding tersebut, PT DKI Jakarta pun menyatakan membatalkan Putusan PN Jakpus Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. tertanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding oleh KPU itu.

Berikutnya, mereka mengabulkan eksepsi KPU dengan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara yang diajukan oleh Partai Prima itu.

Putusan itu didasari oleh sejumlah pertimbangan, di antaranya majelis hakim menilai walaupun gugatan Partai Prima adalah gugatan dengan kategori perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, substansi sengketa dalam perkara itu adalah berupa akibat dari diterbitkannya keputusan oleh KPU.

Dengan demikian, hakim menyatakan hal tersebut secara substansi termasuk dalam perbuatan melawan hukum oleh penguasa sehingga menjadi kewenangan kompetensi absolut PTUN.

KEYWORD :

KPU Penundaan Pemilu Pengadilan Tinggi DKI Pemilu 2024




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :