Senin, 20/05/2024 09:30 WIB

Dewas Sudah Klarifikasi Sekjen KPK Soal Pencopotan Endar Priantoro

Permintaan klarifikasi ini dalam rangka menindaklanjuti laporan Brigjen Endar terkait polemik pencopotannya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatarongan Panggabean (Foto:Dok Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah meminta klarifikasi terhadap Brigjen Endar Priantoro dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H Harefa.

Permintaan klarifikasi ini dalam rangka menindaklanjuti laporan Brigjen Endar terkait polemik pencopotannya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

"Sudah dimulai melakukan klarifikasi baru dua orang yaitu pelapor Pak Endar dan Pak Sekjen," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean saat dikonfirmasi, Selasa (11/4).

Kendati demikian, Tumpak enggan menjelaskan lebih jauh mengenai materi maupun hasil klarifikasi Dewas terhadap Cahya Harefa.

Tumpam hanya memastikan, sejumlah pihak lainnya akan turut dimintai klarifikasi oleh Dewas KPK terkait polemik dimaksud.

Sebelumnya, Brigjen Endar melaporkan indikasi pelanggaran etik terkait pemberhentian dengan hormat dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK ke Dewas.

Endar mengaku telah menyerahkan seluruh dokumen dan menceritakan secara singkat pencopotan jabatan dirinya ke Dewas.

"Pengaduan saya sudah diterima, ini pengaduan saya (nunjukin dokumen), kemudian ya kita tinggal menunggu proses dari dewas. Tentunya dewas punya standar operasional prosedur mereka untuk menindaklanjuti laporan dari kami," kata Endar di Kantor Dewas lada Gedung ACLC,  Selasa, (4/4).

Selain pemberhentian, KPK juga sudah mengirimkan surat pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke instansi asalnya yakni, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pemberhentian sekaligus pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara tersebut tidak sejalan dengan surat keputusan yang telah dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke pimpinan KPK.

Di mana, Kapolri menyurati pimpinan KPK yang intinya menugaskan kembali Endar untuk tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK. Namun, surat tersebut tidak digubris oleh pimpinan KPK.

Pimpinan KPK menolak keputusan Kapolri yang tetap menugaskan kembali Endar di lembaga antirasuah. Bahkan, KPK telah menunjuk Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

KEYWORD :

KPK Endar Priantoro Dewan Pengawas Dewas Firli Bahuri Kapolri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :