Senin, 29/04/2024 19:57 WIB

HIPMI Minta Komisi VII DPR Memperjelas Aturan Pencabutan IUP

Kami berharap mekanisme dan prosedur pemulihan pencabutan IUP (izin usaha pertambangan) harus diperjelas di dalam peraturan, baik Perpres, PP, ataupun Perppu.

Sekjen BPP HIPMI, Anggawira. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mengadu ke Komisi VII DPR RI terkait pencabutan dan pembatalan pencabutan ijin usaha pertambangan (IUP).

Kepada Komisi VII DPR RI, Sekjen BPP HIPMI, Anggawira meminta kepastian hukum untuk IUP yang terkena pencabutan dalam rentang waktu 2020- 2022. Sebab, IUP yang akan dicabut tidak memiliki kejelasan tentang bagaimana memproses pengajuan keberatan atau meminta pembatalan.

“Kami berharap mekanisme dan prosedur pemulihan pencabutan IUP (izin usaha pertambangan) harus diperjelas di dalam peraturan, baik Perpres, PP, ataupun Perppu,” jelasnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/4).

Dalam rapat tersebut, Anggawira juga meminta agar IUP yang tidak memenuhi syarat segera dicabut secara permanen karena tak memiliki kontribusi kepada perekonomian nasional.

“Termasuk perlu segera disusun dan disosialisasikan peraturan mengenai redistribusi IUP yang telah dicabut permanen kepada pengusaha nasional. Diutamakan pengusaha muda nasional yang memiliki komitmen untuk berproduksi, memenuhi target DMO, hilirisasi industri SDA, dan membuka lapangan pekerjaan baru,” tegasnya.

Komisi VII DPR RI berjanji akan menampung seluruh aspirasi yang disampaikan oleh HIPMI. Tidak hanya itu, ke depan pihaknya akan menindaklanjuti seluruh aspirasi yang disampaikan oleh HIPMI kepada stakeholder terkait, yang notabene merupakan mitra kerjanya di Komisi VII DPR RI.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VII HIPMI pengusaha Anggawira ijin usaha pertambangan IUP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :