Senin, 29/04/2024 07:23 WIB

KPK Geledah Kantor hingga Rumah Dinas Bupati Meranti

Penggeledahan ini dalam rangka mencari bukti kasus dugaan suap jasa umrah serta pemeriksaan keuangan yang menjerat Bupati nonaktif Meranti Muhammad Adil.

Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penggeledahan di sejumlah di Kepulauan Meranti pada hari ini, Senin (10/4).

Penggeledahan ini dalam rangka mencari bukti kasus dugaan suap jasa umrah serta pemeriksaan keuangan yang menjerat Bupati nonaktif Meranti Muhammad Adil.

"Benar, hari ini Tim Penyidik KPK melaksanakan penggeledahan diwilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Adapun lokasi yang digelah itu di antranya Kantor Bupati, Kantor Sekretaris Daerah, Rumah Dinas Jabatan Bupati dan Rumah Dinas Kepala BPKAD.

"Saat ini kegiatan sedang berlangsung dan perkembangan dari kegiatan dimaksud nantinya akan kami infomasikan lagi," pungkas Ali.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Meranti Muhammad Adil dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam tiga kasus korupsi.

Dua tersangka lainnya yakni Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Ningsih dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aress.

KPK menduga menduga Muhammad Adil telah menerima uang senilai Rp 26,1 miliar. Kasus pertama Adil terkait pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun 2022 sampai 2023.

Adil diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada MA. Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan Adil dengan kisaran lima sampai dengan sepuluh persen untuk setiap SKDP.

Kasus kedua, yakni dugaan korupsi penerimaan fee dari jasa travel umrah. Adil diduga menerima suap senilai Rp 1,4 miliar dari perusahaan travel umroh PT Tanur Muthmainnah.

Uang suap itu diterima Adil setelah membantu memenangkan proyek pemberangkatan umroh bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Ketiga, kasus dugaan suap pengondisian pemeriksaan keuangan pada 2022 di Pemkab Kepulauan Meranti. Di mana, Adil diduga memberikan uang suap senilai Rp 1,1 miliar untuk pengondisian pemeriksaan keuangan di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Uang suap itu diberikan agar daerah yang dipimpinnya meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP). Karena itu, Adil bersama orang kepercayaannya Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Ningsih menyuap Fahmi Aressa untuk memuluskan keinginannya itu.

Muhammad Adil sebagai tersangka penerima suap melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu Fitria Ningsih sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

M Fahmi Aressa sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

KPK Bupati Meranti Korupsi Travel Umrah Tanur Muthmainnah Muhammad Adil




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :