Senin, 29/04/2024 07:19 WIB

KPK Duga Bupati Meranti Terima Rp26,1 Miliar di Tiga Kasus Korupsi

Adil diketahui ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan dua pihak lainnya.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK. (Foto: Humas KPK).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil telah menerima uang senilai Rp 26,1 miliar dari tiga kasus korupsi.

Adil diketahui ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan dua pihak lainnya. Keduanya yakni Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Ningsih dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aress.

"Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan, MA menerima uang sejumlah sekitar Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (7/4).

Alex menjelaskan, kasus pertama terkait pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun 2022 sampai 2023.

Adil diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada MA.

Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan Adil dengan kisaran lima sampai dengan sepuluh persen untuk setiap SKDP.

Kasus kedua, yakni dugaan korupsi penerimaan fee dari jasa travel umrah. Adil diduga menerima suap senilai Rp 1,4 miliar dari perusahaan travel umroh PT Tanur Muthmainnah.

Uang suap itu diterima Adil setelah membantu memenangkan proyek pemberangkatan umroh bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Ketiga, kasus dugaan suap pengondisian pemeriksaan keuangan pada 2022 di Pemkab Kepulauan Meranti. Di mana, Adil diduga memberikan uang suap senilai Rp 1,1 miliar untuk pengondisian pemeriksaan keuangan di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Uang suap itu diberikan agar daerah yang dipimpinnya meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP). Karena itu, Adil bersama orang kepercayaannya Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Ningsih menyuap Fahmi Aressa untuk memuluskan keinginannya itu.

Muhammad Adil sebagai tersangka penerima suap melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu Fitria Ningsih sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

M Fahmi Aressa sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

KPK Bupati Meranti Korupsi Travel Umrah Tanur Muthmainnah Muhammad Adil




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :