Kamis, 02/05/2024 10:09 WIB

Bupati Meranti Diduga Terima Suap Rp1,4 M dari Perusahaan Travel Umroh

Uang suap diterima Adil setelah membantu PT Tanur Mutmainah memenangkan proyek pemberangkatan umroh 

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers, Selasa (17/1).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil menerima suap senilai Rp 1,4 miliar dari perusahaan travel umroh PT Tanur Muthmainnah.

Uang suap diterima Adil melalui Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih setelah membantu PT Tanur Muthmainnah memenangkan proyek pemberangkatan umroh bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Sekitar bulan Desember 2022, MA menerima uang sejumlah sekitar Rp1,4 Miliar dari PT TM (Tanur Muthmainnah)," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumpa pers di Kantornya, Jumat (7/4) malam.

Selain terjerat penerimaan suap jasa travel umroh, Adil juga turut terjerat pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun 2022 sampai 2023.

Kemudian, dugaan suap pengondisian pemeriksaan keuangan pada 2022 yang melibatkan auditor BPK perwakilan Riau di Pemkab Kepulauan Meranti.

Diketahui, KPK resmi menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil dan dua tersangka lainnya.

Dua tersangka itu yakni berinsial Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, ketiga M Fahmi Aressa selaku auditor muda BPK perwakilan Riau.

Muhammad Adil sebagai tersangka penerima suap melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Muhammad Adil juga sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu Fitria Ningsih sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

M Fahmi Aressa sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

KPK Bupati Meranti OTT Korupsi Travel Umrah Tanur Muthmainnah.




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :