Senin, 29/04/2024 05:25 WIB

Pemerintah Daerah Diminta Selesaikan Peta Batas Wilayah Desa

Kemendagri minta Pemerintah Daerah selesaikan Peta Batas Wilayah Desa

Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Eko Prasetyanto Purnomo Putro, saat membuka kegiatan Evaluasi Nasional, dalam rangka percepatan penyelesaian peta batas wilayah administrasi desa di Jakarta, Selasa. (Foto Puspen Kemendagri)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), meminta pemerintah daerah segara menyelesaikan peta batas wilayah administrasi desa. Hal itu sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kebijakan Satu Peta.

Permintaan itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eko Prasetyanto Purnomo Putro saat membuka kegiatan Evaluasi Nasional, dalam rangka percepatan penyelesaian peta batas wilayah administrasi desa di Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Matheos Tan, Kasubdit Fasilitasi Tata Wilayah Desa, Satria Gunawan. Koordinator Pembinaan Penyelenggaraan PPIT-BIG Sri Hartini, Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kemendes PDTT Luthfy Latief, Surveyor Pemetaan Pertama PPBW-BIG Davin Aristomo, Perencana Ahli Pratama Kemntrian PPN/Bappenas, Annisa Kusuma Wardhani.

Eko Prasetyanto menegaskan perlunya perhatian semua pihak khususnya para peserta sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kebijakan Satu Peta. “Di mana terkait kondisi peta batas desa hingga saat ini bupati/wali kota yang melaporkan kepada kami perihal proses penetapan dan penegasan batas desa masih sangat minim,” ujar Eko.

Menurutnya dari 75.265 desa hingga saat ini tercatat baru 4,2% yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Wali kota dan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Ditjen Bina Pemdes sebagai penegasan batas desa di wilayahnya.

Eko berharap kegiatan ini melahirkan pemecahan permasalahan maupun kendala yang dihadapi sehingga dapat mempercepat penyelesaian penegasan batas desa dan di 2023 desa di seluruh Indonesia telah mempunyai peta batas desa secara kartometris.

“Kita berharap banyak ada masukan-masukan, baik itu input, baik itu mengenai proses, dan baik itu lingkungan yang memengaruhi, yang menyebabkan, sehingga penetapan penegasan batas desa ini belum berjalan secara optimal. Dengan kegiatan ini nantinya hasil dari peta batas wilayah administrasi desa ini bisa ditingkatkan, dipercepat, diakselerasi,” katanya.

Dengan demikian pada 2023 ini adanya penegasan peta batas desa dapat memberikan kejelasan cakupan wilayah administrasi pemerintahan, luas wilayah, administrasi pertanahan, dan pengaturan tata ruang. Termasuk kejelasan administrasi kependudukan, dan daftar pemilih, serta terciptanya efektivitas pelayanan masyarakat.

 

KEYWORD :

Kemendagri Pemdes Pemda peta batas wilayah desa




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :