Senin, 29/04/2024 07:06 WIB

Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati di Kasus Narkoba

Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus peredaran sabu. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus peredaran gelap narkoba.

Teddy dunilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana urut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar jaksa, saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," sambung jaksa.

Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa mengungkapkan hal-hal yang memberatkan bagi Teddy. Hal memberatkan di antaranya, ia merupakan anggota Polri dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat.

Sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Sementara tidak ada hal meringankan untuk Teddy.

Teddy sebelumnya didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg).

Mulanya, kasus ini terjadi ketika Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg pada 14 Mei 2022.

Kala itu, Dody yang menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada Teddy yang menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat.

Teddy lantas memerintahkan Dody untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kg. Selain itu, Teddy juga meminta agar Dody menukar sabu itu sebanyak 10 kg.

Tindak pidana ini turut melibatkan sejumlah pihak. Para terdakwa dalam kasus ini adalah AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Dody dituntut jaksa dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam perkara ini. Sedangkan Linda dituntut dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Sementara itu, Kasranto dan Syamsul Ma`arif sama-sama dituntut pidana 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara dalam kasus ini.

KEYWORD :

Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa Peredaran Narkoba Hukuman Mati




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :