Jum'at, 03/05/2024 05:12 WIB

Choel Mallarangeng Ingin Cepat Ditahan, Beneran Dibui KPK

Choel bersyukur lantaran sudah lama kasusnya

Andi Zulkarnain Mallarangeng atau biasa dipanggil Choel Malarangeng akhirnya resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/2/2017). (Foto: Rangga Tranggana/jurnas.com)

Jakarta - Andi Zulkarnain Mallarangeng atau biasa dipanggil Choe,  akhirnya resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/2/2017). Choel ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan, pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Sekolah Olah Raya (P3SON) di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.

Choel terpantau keluar kantor KPK baru, Jl. Kuningan Persada, Jakarta sekitar pukul 15.45 WIB dengan mengenakan rompi tahanan KPK. Sebelum memasuki mobil tahanan KPK, Choel yang dikawal petugas KPK ini mengaku bersyukur dengan penahanan ini proses penyidikan kasusnya berjalan.

Dengan penahanan ini, lanjut Choel, dirinya akan segera mendapatkan kesempatan meraih keadilan di proses persidangan nanti. "Alhamdullah proses dimulai. Argo sudah berjalan," ungkap Choel.

Choel bersyukur lantaran sudah lama kasusnya "digantung". Pasalnya, lanjut Choel, sudah lima tahun masalah ini terkatung-katung. Selain itu, Choel juga sudah dicekal selama hampir dua tahun atau 4 x 6 bulan.

Choel sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Desember 2015. Dia dijerat sebagai pesakitan lantaran diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dari proyek Hambalang. Atas perbuataanya, Choel disangka melanggar Pasal Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Masa yang sudah saya tunggu sekian lama. Saya kira keadilan akan datang untuk kita semua," tandas Choel.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Choel ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jaksel untuk 20 hari pertama. Penahanan, kata Febri untuk kepentingan penyidikan.

"AZM ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama sejak hari ini," kata Febri saat dikonfirmasi.

KEYWORD :

Kasus Hambalang Choel Mallarangeng KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :