Jum'at, 03/05/2024 03:20 WIB

Politikus Demokrat Dituntut Penjara dan Cabut Hak Politik

Politikus Partai Demokrat ini dinilai  terbukti menerima uang Rp 500 juta dari pengusaha Yoga.

Terdakwa kasus suap terkait proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang untuk Provinsi Sumatera Barat pada APBN-P 2016 I Putu Sudiartana mendengarkan keterangan saksi saat

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Anggota Komisi III DPR, I Putu Sudiartana dengan hukuman pidana tujuh tahun penjara. Putu juga dituntut hukuman denda sebesar Rp 200 Juta subsider enam bulan kurungan.

Tuntutan itu dijatuhkan lantaran jaksa menilai Politikus Partai Demokrat ini terbukti menerima uang Rp 500 juta dari pengusaha Yogan melalui staf Putu bernama Novianti. Uang itu terkait pengusahaan dana alokasi khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjhang Provinis Sumatera Barat, pada APBN 2016.

Jaksa menilai, Putu terbukti mengupayakan anggaran itu dengan menghubungi anggota Banggar DPR RI Rinto Subekti dan Wihadi. Atas perbuatan itu, Putu dinilai melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Menyatakan, terdakwa terbukti sah dan meyakinkam melakukan tpk sesuai dakwaan pertama dan dakwaan kedua.
Menjatuhkan pidana penjara 7 tahun. Denda 200 juta subsider 6 bulan," kata ucap Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terdakwa Putu, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/2/2017).

Jaksa KPK juga menuntut putu untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 300 Juta. "Apabila setelah satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta bisa dilelang. Jika tidak punya harta yang cukup maka dipidana 1 tahun penjara," tutur jaksa.

Tak hanya itu, jaksa juga meminta agar hak politik Putu dicabut. "Berupa pencabutan hak politik untuk dipilh selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok," tutur jaksa.

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Putu dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam melaksanakan pemberantasan korupsi, serta mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap anggota DPR. "Terdakwa sopan dan kooperatif selama sidang. Terdakwa mengaku dan menyesali perbuatan. Serta terdakwa belum pernah dihukum," tutur jaksa menerangkan hal yang meringankan.

Merespon tuntutan tersebut, Putu menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau peldoi pada sidang berikutnya. "Saya minta waktu dua minggu, saya akan ajukan pledoi secar‎a pribadi dan juga pengacara," ucap Putu.

KEYWORD :

Kasus korupsi KPK I Putu Sudiartana




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :