Senin, 20/05/2024 14:09 WIB

KPK Sentil Mahfud, Beri Info Transaksi Rp 349 Triliun Kemenkeu Tak Lengkap

Mahfud juga dapat melakukan langkah-langkah lainnya untuk mempertajam upaya pemberantasan korupsi alih-alih memberikan info yang tidak lengkap.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyentil Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD soal transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menilai bahwa Mahfud MD memberikan informasi tidak lengkap terkait transaksi janggal dimaksud.

“Sebagai seorang Menko Polhukam, Prof Mahfud ini lebih pas kalau aktif menyuarakan atau support terhadap ditetapkannya RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan, Minggu (26/3/2023).

Selain itu, Nawawi menilai Mahfud dapat mendorong penyempurnaan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) lewat pencantuman ketentuan illicit enrichment atau memperkaya diri sendiri sebagai delik korupsi.

Mahfud juga dapat melakukan langkah-langkah lainnya untuk mempertajam upaya pemberantasan korupsi alih-alih memberikan info yang tidak lengkap.

“Ketimbang hanya seperti juru bicara menyampaikan adanya informasi setengah-setengah yang diperolehnya,” tutur Nawawi.

Terkini, Mahfud menyatakan kesiapannya hadir dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR soal transaksi mencurigakan di Kemenkeu senilai Rp 349 triliun. Mahfud menyebut raker itu menjadi kesempatan baginya untuk menguji logika dengan DPR terkait transaksi janggal di Kemenkeu tersebut.

“Nanti kan hari Rabu (29 Maret 2023), saya diundang ke sana (DPR),” ujar Mahfud usai mengikuti acara Tadarus Kebangsaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Sabtu (25/3/2023).

Selain uji logika, kata Mahfud, raker dengan Komisi III DPR tersebut menjadi kesempatan menguji kesetaraan pemerintah dengan DPR yang sebelumnya telah mencecar kapala PPATK. Mahfud menekankan pemerintah bukan bawahan DPR.

“Uji logika dan uji kesetaraan juga, jangan dibilang pemerintah itu bawahan DPR. Bukan,” tegas Mahfud.

Bahkan, Mahfud meminta anggota DPR yang berbicara keras saat raker dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, harus hadir di raker dengan dirinya pada Rabu (29/3/2023) mendatang. Menurut dia, hal tersebut penting agar penjelasan mengenai transaksi tersebut menjadi berimbang.

"Pokoknya Rabu saya datang, kemarin yang ngomong-ngomong agak keras itu supaya datang juga. Biar imbang," pungkas Mahfud.

KEYWORD :

KPK Transaksi Janggal Kementerian Keuangan Mahfud MD




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :