Senin, 20/05/2024 14:24 WIB

KPK Panggil Anggota DPRD DKI M Taufik Terkait Kasus Korupsi

Taufik bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Tanah di Kelurahan Pulo Gebang  Kecamatan Cakung.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik du Gedung KPK, Jakarta.

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik pada hari ini, Selasa (14/3).

Taufik bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Tanah di Kelurahan Pulo Gebang  Kecamatan Cakung Jakarta Timur, Tahun 2018-2019.

"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, atas nama H Mohamad Taufik, anggota DPRD DKI," kata Kepala Bagiam Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Belum diketahui materi apa yang akan digali penyidik kepada M Taufik. Namun, M Taufik diduga mengetahui banyak ihwal kasus korupsi ini.

Terlebih Taufik pernah diperiksa berkaitan kasus ini pada Kamis, 8 September 2022 kemarin. Saat itu KPK sempat mencecar M Taufik terkait penganggaran untuk pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur.

Selain M Taufik, KPK juga memanggil lima saksi lainnya dalam kasus ini. Mereka yakni Sekretaris DPRD Provinsi DKI Jakarta Firmansyah, Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Agus Himawan Widiyanto.

Kemudian PNS/Staf pada Sekretariat Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta Safruddin,  Senior Manajer Divisi Keuangan dan Akuntansi Perumda Pembangunan Sarana Jaya Mohamad Wahyudi Hidayat, dan pegawai Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yulia Afifah Noerjanah.

Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dari pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya (SJ) Tahun 2018-2019.

Perumda Sarana Jaya merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yang berdiri sejak tahun 1982.

Pengadaan tanah tersebut diduga diperuntukan untuk pembangunan rumah DP Rp 0 yang dicanangkan Gubernur DKI Jakarta saat itu, Anies Baswedan.

KPK pun telah menjerat pihak-pihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Namun, KPK belum bisa menjelaskan secara rinci kepada publik.

Pengumuman tersangka dan detail kasus akan dilakukan pada saat penahanan atau penangkapan tersangka. Saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang perkara ini dengan melakukan penggeledahan dan pemeriksaan saksi.

Adapun perkara ini merupakan pengembangan kasus dari pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. Kasus ini telah menjerat Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

Kemudian, Diretur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Anja Runtunewe; Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar. Serta korporasi PT. Adonara Propetindo.

KEYWORD :

Korupsi Tanah Pulo Gebang KPK DPRD DKI M Taufik




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :