Senin, 29/04/2024 10:18 WIB

LHKPN Eks Kepala Kantor Bea Cukai Yogya Eko Darmanto Masuk Kategori Outlier

Pahala Nainggolan menjelaskan hal itu disebabkan oleh utang Eko yang cukup besar yakni Rp9.018.740.000.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto masuk kategori outlier.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan hal itu disebabkan oleh utang Eko yang cukup besar yakni Rp9.018.740.000.

"Hasilnya yang paling penting adalah LHKPN beliau [Eko Darmanto] masuk kategori outlier karena utangnya yang besar Rp9 miliar," ujar Pahala di Kantornya, Jakarta, Rabu (8/3).

Pahala mengatakan Eko memberikan keterangan yang sangat informatif dan membawa seluruh dokumen dalam proses klarifikasi beberapa waktu lalu.

Pahala menuturkan Eko memberikan penjelasan mengenai utang Rp9 miliar yang tercantum dalam LHKPN-nya.

"Menurut beliau [Eko Darmanto] kenapa sampai Rp9 miliar, karena beliau punya saham di perusahaan bersama rekannya jadi dua orang. Saham ini dicatat di surat berharga tapi perusahaan ini sebenarnya kalau ada pekerjaan, butuh dana, maka beliau yang akan menyediakan dananya," tutur Pahala.

"Untuk itu beliau buka kredit, kalau kita bilang overdraf, jadi kredit Rp7 miliar jaminannya rumahnya. Kalau butuh uang diambil seperlunya, kalau enggak butuh ya 0 aja. Tapi, karena overdraf-nya Rp7 miliar beliau catat di LHKPN utang Rp7 miliar, jaminan rumah, itu yang bikin utangnya tinggi. Menurut beliau itu," sambungnya.

Pahala menyebut Eko turut membawa dokumen-dokumen perjanjian kredit dengan bank, dengan status overdraf. Sedangkan utang Rp2 miliar lainnya terkait dengan kredit kepemilikan kendaraan.

"Terhadap semua utangnya kita akan adakan semacam pemeriksaan silang dokumen yang dibawa dengan informasi yang kita punya," kata Pahala.

Eko, lanjut Pahala, mempunyai penghasilan sampingan dari jual-beli kendaraan. Pahala menyampaikan pihaknya akan melakukan pemeriksaan fisik terhadap tempat usaha tersebut.

"Beliau beli kendaraan misalnya yang tua, yang rusak diperbaiki baru dijual, itu disampaikan beliau ini bengkel perbaikan silakan dihubungi ke sana dan kita akan kirim tim juga memverifikasi benar enggak seperti itu, berapa biaya perbaikan," ucap Pahala.

"Jadi, itu hasil klarifikasi terhadap Eko Darmanto. Tinggal kita cocokkan dengan data yang kita punya dari perbankan, asuransi dan lain-lain plus kunjungan fisik ke bengkel yang dia sebut dan perjanjian kreditnya kita bisa verifikasi lewat perbankan juga," pungkasnya.

Eko resmi dicopot dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh menyatakan Eko mengakui tidak melaporkan harta kekayaan sepenuhnya dalam LHKPN.

"DJBC [Direktorat Jenderal Bea Cukai] telah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dengan hasil yang bersangkutan mengakui tidak melaporkan sepenuhnya harta kekayaannya. Atas klarifikasi tersebut, ED (Eko Darmanto) dicopot dari jabatannya," ucap Awan.

KEYWORD :

KPK Harta Kekayaan Kepala Bea Cukai Eko Darmanto Pejabat Pamer Harta




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :