Senin, 13/05/2024 01:54 WIB

PPATK Kirim Analisis Harta Kepala Bea Cukai Makassar ke KPK

Hasil analisis terkait harta Andhi yang dinilai janggal telah diserahkan ke KPK sejak 2022 lalu.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengirimkan hasil analisis terkait harta kekayaan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan hasil analisis terkait harta Andhi yang dinilai janggal telah diserahkan ke KPK sejak 2022 lalu.

"Ya kami sudah kirim HA (Hasil Analisis) ke KPK sejak awal 2022 atas nama yang bersangkutan" kata Ivan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/3).

Kendati demikian, Ivan belum bisa memberikan keterangan terkait upaya pemblokiran rekening milik Andhi Pramono oleh PPATK.

Dia hanya menyebut jika pola yang dilakukan Andhi serupa dengan mantan pejabat pada Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, yakni dengan menggunakan nomine dalam melakukam transaksi.

"Ya dugaan demikian," kata dia.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK pada 16 Februari 2022, Andhi tercatat mempunyai harta kekayaan senilai Rp13.753.365.726.

Andhi mempunyai 15 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Salatiga, Karimun, Batam, Bekasi, Jakarta Pusat, Bogor, Banyuasin, dan Cianjur dengan estimasi nilai Rp6.989.727.200.

Andhi juga melaporkan kepemilikan empat unit motor dan sembilan unit mobil seharga Rp1.846.800.000.

Kendaraan tersebut di antaranya meliputi Fiat Sedan (kuno/antik) tahun 1974, Piagio Vespa (kuno/antik) tahun 1962 hingga Austin Sedan (kuno/antik) tahun 1963.

Dia turut mencantumkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp706.500.000, surat berharga Rp2.995.829.885 serta kas dan setara kas Rp1.214.508.641.

KEYWORD :

PPATK Harta Kekayaan Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :