Kamis, 02/05/2024 09:39 WIB

Hercules Klaim Tak Mengenal Tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh

Dia menegaskan tidak pernah berurusan dengan kasus suap tersebut.

Tenaga Ahli PD Pasar Jaya Rosario de Marshall alias Hercules rampung diperiksa KPK, Rabu (8/3).

Jakarta, Jurnas.com - Tenaga Ahli PD Pasar Jaya Rosario de Marshall alias Hercules rampung diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Rabu (8/3).

Hercules mengaku tidak mengenal dua Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus suap ini.

"Enggak kenal, semuanya enggak ada yang kenal," kata Hercules kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Hercules juga enggan menjawab saat ditanyai mengenai materi pemeriksaannya. Dia menegaskan tidak pernah berurusan dengan kasus suap tersebut.

"Tanya ke penyidik. Ya sudah selesai, kita enggak ada urusan lah sama yang begitu-begitu. Yang begitu-begitu apalagi namanya suap, apa itu. Suap itu enggak ngerti, apa itu suap. Karena enggak biasa suap-suap itu," jelas Hercules.

Sebelumnya, Hercules memenuhi panggilan KPK pada hari ini, Rabu. Dia tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.18 WIB dengan didampingi oleh empat orang lainnya termasuk pengacara.

Hercules diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menjerat Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh.

Sebelumnya, Kamis (19/1), Hercules juga sempat diperiksa untuk tersangka hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dkk. Saat ini Sudrajat dkk tengah menjalani persidangan.

Dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, lembaga antirasuah telah memproses hukum 15 orang tersangka.

Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.

Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi.

KEYWORD :

KPK Suap Pengurusan Perkara Mahkamah Agung Hakim Agung Hercules




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :