Minggu, 28/04/2024 22:26 WIB

Interpol Indonesia Belum Terima Informasi Harun Masiku Jadi Marbut di Malaysia

Polri telah menyebar red notice atas nama Harun Masiku ke negara anggota Interpol. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com - Interpol Indonesia belum menerima informasi dari negara anggota Interpol terkait dengan keberadaan buronan kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW), Harun masiku.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Polri telah menyebar red notice atas nama Harun Masiku ke negara anggota Interpol. 

"Selama HM (Harun Masiku) melintas di perlintasan resmi imigrasi (seluruh negara), pasti akan terdeteksi," kata Ramadhan dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (3/3).

Dia juga mengatakan bahwa red notice atas nama Harun Masiku sudah disebar melalui jalur komunikasi Interpol I-24/6.

Namun, kata Ramadhan, Interpol Indonesia belum menerima konfirmasi dari negara-negara yang dimungkinkan mantan Caleg PDIP itu melintas.

"Interpol Indonesia belum ada menerima respons atau info dari negara-negara yang dimungkinkan tempat yang bersangkutan bersembunyi," kata dia.

Untuk diketahui, beredar isu buronan kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW), Harun Masiku, menjadi marbut atau pengurus masjid di Malaysia.

Harun Masiku berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020. Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2020. Dia diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta.

Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku sebagai anggota DPR dari F-PDIP menggantikan Riezky Aprilia melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Harun merupakan satu-satunya tersangka dalam kasus ini yang belum ditangkap dan disidangkan. Tersangka lainnya di kasus ini: Wahyu Setiawan, kader PDIP Saeful Bahri, dan eks caleg PDIP Agustiani Tio Fridellina sudah disidang dan perkaranya inkrah.

Polemik semakin rumit ketika penyidik yang menangani kasus Harun Masiku dan penyelidik yang memburuya dipecat KPK karena TWK. Kini, sudah 3 tahun buron dan belum ada tanda-tanda Harun Masiku akan ditangkap.

KEYWORD :

KPK Buronan Korupsi Harun Masiku Interpol Indonesia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :