Senin, 29/04/2024 22:16 WIB

Putusan Pengadilan Negeri Tidak Mungkin Tunda Pemilu 2024

Puadi menyampaikan penundaan pemilu hanya dapat dilakukan jika ada perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945

Bawaslu usut money politic

Jakarta, Jurnas.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait penundaan pemilu.

Dikatakannya, penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak mungkin dilakukan hanya berdasarkan pada amar putusan pengadilan negeri (PN).

"Saya pribadi berpandangan putusan PN Jakpus yang lagi ramai diperbincangkan publik saat ini patut dihargai, namun tetap dengan catatan. Penundaan pemilu tidak mungkin dilakukan hanya dengan adanya amar putusan PN," kata Puadi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Puadi menyampaikan penundaan pemilu hanya dapat dilakukan jika ada perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945. Sementara putusan perdata tidak memiliki sifat erga omnes, yakni berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945 juga telah menggariskan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden dilakukan setiap lima tahun sekali. Hal demikian juga diatur dalam Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ucapnya.

Adapun di Indonesia, menurut Puadi tidak mengenal adanya penundaan pemilu. Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

"Yang ada dalam UU pemilu, hanya pemilu susulan dan pemilu lanjutan," ujarnya.

Puadi mengatakan Bawaslu secara kelembagaan sedang melakukan kajian terkait implikasinya putusan PN Jakarta Pusat mengenai gugatan Partai Prima.

Sebelumnya pada Kamis (2/3/2023), Majelis Hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Dalam pertimbangannya memutus perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, majelis hakim memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan KPU sebagai pihak tergugat.

Majelis hakim yang terdiri dari Tengku Oyong selaku ketua, dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban juga menyatakan fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan oleh faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.

KEYWORD :

Bawaslu Pemilu 2024 Puadi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :