Senin, 29/04/2024 05:54 WIB

Legislator PKS: RUU Perampasan Aset Sangat Strategis

Dalam konteks pencegahan dan pemberantasan tindak pidana, apakah itu tindak pidana korupsi atau terorisme, atau kejahatan-kejahatan lainya, di situ ada potensi penggelapan aset. Maka sebenarnya rancangan undang-undang ini sangat strategis, kalau kita ingin aset-aset itu tidak hilang.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Nasir Djamil. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan bahwa kekuasaan harus diawasi. Termasuk aset-aset yang dimiliki oleh para penguasa saat ini.

Bukan tanpa sebab, menurutnya mengatur aset sama juga mengatur kekuasaan. “Jadi kekuasaan harus diatur dibatasi dan harus diawasi. Kekuasaan itu cenderung koruptif, orang yang punya aset biasanya pada umumnya orang yang punya kuasa,” kata Nasir Djamil.

Pernyataan tersebut dia ungkapkan saat diskusi Forum Legislasi dengan tema, `Urgensi RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana` di ruang Media Center, Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa, (28/2).

Dalam kesempatan ini, Nasir menilai semakin besar kekuasaan, maka semakin besar pula potensi mendapatkan aset dengan melakukan penyimpangan.

"Dalam konteks pencegahan dan pemberantasan tindak pidana, apakah itu tindak pidana korupsi atau terorisme, atau kejahatan-kejahatan lainya, di situ ada potensi penggelapan aset. Maka sebenarnya rancangan undang-undang ini sangat strategis, kalau kita ingin aset-aset itu tidak hilang," jelas Politikus PKS ini.

Oleh karena itu, diperlukan peraturan perundang-undangan agar kemudian orang-orang yang berkuasa tidak menyalahgunakan atau menggelapkan atau mencuri aset.

"Kita tahu hari ini, institusi penegak hukum berlomba-lomba untuk menyelamatkan aset negara, dan itu bisa jadi penerimaan negara bukan pajak. KPK, Kejaksaan, Kepolisian itu berlomba-lomba bagaimana caranya melakukan pemulihan aset," ungkapnya.

Selain Nasir, diskusi yang diselenggarakan oleh Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI ini juga menghadirkan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Asep Nana Mulyana, Pengamat Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar sebagai narasumber.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Nasir Djamil PKS RUU Perampasan Aset




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :