Senin, 29/04/2024 08:25 WIB

Jelang Pemilu, KemenPANRB Wanti-wanti ASN Tetap Netral

Jelang Pemilu, KemenPANRB Wanti-wanti ASN Tetap Netral

Pegawai Negeri Sipil (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mewanti-wanti aparatur sipil negara (ASN), supaya tetap menjaga netralitas menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Hal ini disampaikan Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja SDM Aparatur Kementerian PANRB Damayani Tyastianti, dalam webinar `Politik dan Netralitas ASN dalam Pemilu 2024` pada Senin (27/2).

"Dimensi netralitas ASN dalam pelaksanaan pemilu, penyelenggaraan pelayanan publik, manajemen ASN serta pembuat keputusan/kebijakan haruslah netral," ujar Damayani yang hadir mewakili Deputi SDMA.

Ketidaknetralan ASN berdampak pada terjadinya diskriminasi layanan, munculnya kesenjangan dalam lingkup ASN, adanya konflik atau benturan kepentingan, dan ASN menjadi tidak profesional. Pengawasan yang kuat disertai dengan penerapan sanksi menjadi kunci untuk memastikan netralitas aparatur sipil negara dalam pemilu.

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli selaku pembicara pertama menyampaikan bahwa birokrasi merupakan faktor penting sebagai penghubung antar negara atau pemerintah yang seharusnya netral dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

"Tidak boleh terlibat dalam politik praktis," tegas dia.

Sementara itu, Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dan Netralitas ASN Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Arie Budhiman menyampaikan, dalam menegakkan netralitas ASN, KASN bersama Kementerian PANRB, BKN, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk membangun sinergisitas dan efektifitas koordinasi dalam pengawasan netralitas ASN.

"Regulasi netralitas ASN sudah lengkap. Saatnya, kita tegakkan netralitas ASN," ajak dia.

KEYWORD :

Kementerian PANRB Netralitas Pemilu ASN PNS




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :