Senin, 20/05/2024 09:29 WIB

KPK Sita Tanah dan Bangunan Hasil TPPU Eks Kepala BPN Riau

Aset yang disita berupa tanah dan bangunan hingga uang tunai senilai satu miliar rupiah.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai aset yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, M Syahrir.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan aset yang disita berupa tanah dan bangunan hingga uang tunai senilai satu miliar rupiah.

"Terkait penyidikan dugaan TPPU Tersangka MS (M Syahrir), tim penyidik saat ini telah menyita berbagai aset yang memiliki nilai ekonomis tinggi, antara lain berupa tanah dan bangunan serta uang tunai sekitar satu miliar pecahan mata uang rupiah," kata Ali dalam keterangannya.

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu menjelaskan pihaknya akan terus menelusuri aset-aset hasil pencucian uang M Syahrir sebagai aset recovery

"Sehingga peran masyarakat sangat kami butuhkan. Silakan dapat laporkan kepada KPK terkait adanya dugaan aset terkait perkara ini," kata Ali.

Diketahui, KPK menetapkan M Syahrir sebai tersangka TPPU. Penetapan ini merupakan pengembangan perkara suap terkait pengurusan izin hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (AA) yang menjerat M Syahrir.

KPK menduga M Syahrir telah mengalihkan, membelanjakan, mengubah bentuk hingga menyembunyikan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Dalam kasus suapnya, KPK telah menetapkan M Syahrir dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dan perpanjangan HGU.

Dua tersangka lainnya sebagai pemberi, yakni pihak swasta/pemegang saham PT AA Frank Wijaya dan General Manager PT AA, Sudarso.

Syahrir diduga menerima suap sebesar Sin$120.000 (setara dengan Rp1,2 miliar) dari kesepakatan Rp3,5 miliar terkait perpanjangan HGU PT AA. Uang itu bersumber dari kas PT AA dan diserahkan Sudarso di rumah dinas Syahrir pada September 2021.

Syahrir sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

KEYWORD :

KPK Suap Perizinan BPN Riau Pencucian Uang TPPU M Syahrir




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :