Kamis, 02/05/2024 22:47 WIB

Divonis 1,5 Tahun, Hakim Beberkan Faktor Meringankan Hukuman Bharada E

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menuntut Eliezer dihukum 12 tahun penjara.

Terdakwa Bharada E jalani sidang pemubunuhan Brigadir J. (Foto; Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan pidana penjara selama 1,5 tahun atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menuntut Eliezer dihukum 12 tahun penjara.

Majelis hakim membeberkan sejumlah faktor yang meringankan hukuman Eliezer. Beberapa di antaranya, Eliezer merupakan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC), sopan selama persidangan, dan masih muda.

"Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Selain itu, hakim menilai Eliezer diharapkan mampu memperbaiki dirinya di kemudian hari. Eliezer juga telah menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

"Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata hakim.

Sementara untuk faktor yang memberatkan, hakim menyatakan, keakrabannya tidak dihargai oleh Eliezer yang menembak Yosua hingga meninggal dunia.

"Hubungan yang akrab dng korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," kata Hakim Wahyu Iman.

Bharada E merupakan sosok yang melepaskan tembakan ke Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo di rumah dinas Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga. Hakim meyakini bahwa Sambo turut melepaskan tembakan yang mengakhiri nyawa Brigadir J.

Diketahui sebelumnya, empat terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim PN Jaksel. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Selanjutnya, Kuat Ma’ruf dihukum 15 tahun penjara, sementara Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara.

KEYWORD :

Bharada E Ferdy Sambo Justice Collaborator Sidang Vonis Richard Eliezer




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :