Selasa, 14/05/2024 21:35 WIB

Diperiksa Kejagung, Johnny Plate Dicecar Soal Kapasitasnya Sebagai Menkominfo

Johnny diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G

Menkominfo Johnny G Plate

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate rampung menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Janpidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (14/2).

Johnny diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 - 2022.

Dia menyatakan sudah memberikan keterangannya kepada tim penyidik setelah diperiksa selama kurang lebih sembilan jam.

"Saya memenuhi panggilan Kejagung, memberikan keterangan. Sebagai warga negara Indonesia, sebagai menteri, saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan dilakukan Kejagung, terkait permasalahan pembangunan BTS dan pelayanan BAKTI di Kominfo," kata Johnny di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem ini memastikan, keterangan yang ia sampaikan berdasarkan tanggung jawab. Di mana, materi pemeriksaan itu secara khusus terkait tugas pokoknya sebagai Menkominfo.

"Pertanyaan-pertanyaan tersebut saya sampaikan dengan penuh rasa tanggung jawab. Secara khusus yang terkait dengan tugas, fungsi, kewenangan, sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia," tegas Johnny.

Johnny juga memastikan akan siap memberikan keterangan jika penyidik membutuhkan keterangannya. Hal itu dalam rangka membantu Kejagung menyelesaikan proses penyidikan.

"Apabila Kejaksaan Agung masih membutuhkan keterangan-keterangan, maka tentu sebagai warga negara dan sebagai pimpinan kementerian, pembantu presiden di bidang komunikasi dan informatika, saya akan tetap menghormatinya dan melaksanakannya dengan baik," ucap Johnny.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan, pemeriksaan terhadap Johnny dilakukan untuk memperkuat pembuktian kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022," ucap Ketut.

Selain Johnny, tim jaksa penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi lainnya. Kejagung menginisialkan lima saksi tersebut. Mereka di antaranya yakni,  K selaku Direktur PT Elabram System, DA selaku pihak swasta, TSBK selaku Direktur PT Menara Cahaya Telekomunikasi, DB selaku Direktur PT Telnusa Intracom, dan WL selaku Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia.

Perkara ini telah menjerat empat orang sebagai tersangka, mereka di antaranya Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latif; Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Kemudian, YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 dan Mukti Ali (MA) Account Director dari PT Huawei Tech Investment.

Mereka disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Kejagung Korupsi Menara BTS Kominfo Johnny Plate Menkominfo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :