Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Yudisial (KY) diminta untuk mengawal proses peradilan para konsumen Meikarta yang dirugikan namun dijadikan pihak tergugat oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, untuk mengawal proses peradilan tersebut berjalan sesuai prosedur, dia bahkan telah meminta Komisi III untuk bersurat ke KY.
"Komisi III sudah bersurat melalui pimpinan DPR pada Komisi Yudisial (KY) untuk mengawal supaya proses peradilan itu berjalan dengan baik dan sesuai dengan hukum," kata dia usai melakukan audiensi dengan para korban Meikarta di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (10/2).
Tak hanya itu, menurut dia, DPR juga akan mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung (MA). Tujuannya agar MA betul-betul mengawasi kerja para hakim yang memimpin jalannya sidang.
"Dan tentunya saya juga akan berkirim surat kepada mahkamah agung supaya Mahkamah agung mengawasi para hakim dan proses persidangan yang ada," jelas Dasco.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini bahkan akan memimpin langsung sidak Parlemen dengan para korban ke lokasi pembangunan apartemen Meikarta. Kunjungan untuk memastikan kondisi riil di lapangan.
Menurut dia, kunjungan bakal dilakukan pada Selasa, 14 Februari 2023 atau satu hari setelah Komisi VI DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan PT MSU.
Komisi VI DPR RI telah memanggil ulang Bos PT MSU pada Senin, 13 Februari 2023. Pemanggilan ulang ini dilakukan setelah PT MSU mangkir dari panggilan Komisi VI pada Rabu, 26 Januari 2023, tanpa alasan yang jelas.
"Tentunya setelah nanti hari Senin akan minta pengembang untuk kemudian supaya informasinya berimbang dan juga supaya lebih valid kami akan melakukan kunjungan lapangan," kata Dasco.
PT MSU selaku pengembang menggugat 18 konsumen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen (PKPM) Meikarta. Gugatan perdata senilai Rp56 miliar tersebut dilayangkan lantaran para konsumen Meikarta berdemonstrasi di depan gedung DPR dan Bank Nobu pada 2022.
Dalam unjuk rasa itu, para korban meminta haknya dikembalikan PT MSU. Para korban merasa dirugikan lantaran tak kunjung mendapatkan unit apartemen padahal sudah lunas.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Sufmi Dasco Ahmad Meikarta PT MSU Komisi Yudisial Mahkamah Agung


























