Minggu, 28/04/2024 10:37 WIB

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Gedung IPDN

Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu tersangka baru dalam perkara ini yaitu mantan Anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Lembaga antikorupsi telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka baru itu. Hanya saja, identitas tersangka dimaksud baru akan diumumkan pada saat dilakukan penahanan

"Ya, jadi memang sudah ada tersangka baru, tetapi nanti perkembangannya, kami akan lakukan penahanan setelah proses penyidikan cukup," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (10/2/2023).

Sementara, berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu tersangka baru dalam perkara ini yaitu mantan Anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani.

KPK pernah mengungkap adanya dugaan aliran uang haram terkait proyek pembangunan gedung kampus IPDN di Kabupaten Gowa untuk Miryam S Haryani.

Miryam diduga menerima uang dari tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset pada Sekretariat Jenderal Kemendagri Dudy Jocom (DJ).

Dugaan aliran uang dari tersangka Dudy Jocom tersebut terungkap setelah penyidik KPK memeriksa Miryam Haryani pada Rabu, 4 Januari 2023.

Miryam dikonfirmasi penyidik KPK soal aliran uang dari Dudy Jocom yang diduga terkait proyek pembangunan kampus IPDN di Gowa.

"Miryam S Haryani (mantan Anggota DPR RI Komisi II 2009-2019), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya aliran uang dari tersangka DJ yang diduga diterima saksi saat masih menjabat anggota DPR," kata Ali, Kamis, 5 Januari 2023.


Diketahui, KPK telah menetapkan Dudy Jocom sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011.


Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan mantan Direksi PT Waskita Karya, Adi Wibowo. Adi sendiri telah divonis bersalah atas perkara tersebut. Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan untuk tersangka Dudi Jocom.

Selain di Gowa, Dudi Jocom juga ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko.

Dudi dan Doni ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN Sulawesi Utara tahun anggaran 2011.

Kasus ini berawal ketika Dudi menghubungi beberapa kontraktor untuk menginformasikan bahwa akan ada lelang proyek pembangunan kampus IPDN di Sulawesi, pada tahun 2011.

Sebelum lelang dilakukan, diduga telah telah disepakati adanya pembagian kerja untuk PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya.

Waskita Karya kebagian untuk menggarap proyek di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Sedangkan Adhi Karya, menggarap proyek di Sulawesi Utara.

Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp11,18 Miliar di proyek pembangunan gedung IPDN Sulawesi Selatan dan Rp9,378 miliar di proyek Sulawesi Utara.

KEYWORD :

Korupsi Gedung Kampus IPDN KPK Miryam S Haryani Waskita Karya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :