Jum'at, 03/05/2024 15:25 WIB

Gubernur Papua Lukas Enembe Menolak Kontrol di RSPAD, Minta di Singapura

Lukas sedianya dijadwalkan melakukan kontrol kesehatan di RSPAD pada Kamis (26/1/2023) kemarin

Gubernur Papua, Lukas Enembe menggunakan kursi roda di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Jakarta, Jurnas.com - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menolak melakukan kontrol kesehatan rutin di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Tersangka KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemprov Papua itu justru meminta kontrol kesehatan di Singapura.

"Perlu juga kami sampaikan mengenai kesehatan dari tersangka LE (Lukas Enembe) ini sebenarnya kemarin jadwal kontrol rutin kesehatannya di RSPAD, dan kami fasilitasi itu tetapi kemudian yang bersangkutan menolak untuk kontrol kesehatannnya di RSPAD," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (27/1).

Dikatakan Ali, Lukas sedianya dijadwalkan melakukan kontrol kesehatan di RSPAD pada Kamis (26/1/2023) kemarin. Namun, Lukas menolak menjalani kontrol kesehatan di RSPAD.

Permintaan untuk kontrol kesehatan di Singapura tidak disetujui KPK karena tim dokter lembaga antikorupsi maupun RSPAD cukup memadai untuk menangani kesehatan Lukas.

"Ya tentu tidak kami penuhi ya karena sekali lagi kalau masalah berobat di dalam negeri pun saya kira masih bisa untuk melakukan pengobatan-pengobatan tersebut," tegas Ali.

Ali menyatakan, keputusan KPK berdasarkan rekomendasi dan pendapat tim dokter. Untuk itu, permintaan Lukas untuk berobat ke Singapura baru akan disetujui jika memang hal itu menjadi pendapat tim dokter.

"Kecuali nanti ada keadaan lain yang memang dari pendapat dokter KPK ataupun dokter independen dari PB IDI dan sebagainya berpendapat harus berobat tidak di dalam negeri. Ya kami akan pertimbangkan, tetapi sejauh ini kan hari ini pun bisa dibawa pemeriksaan ke Gedung Merah Putih KPK," kata Ali.

Ali memastikan KPK terus memantau kesehatan Lukas Enembe. Seiring dengan itu, KPK juga terus mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pemprov Papua dengan memeriksa gubernur Papua dua periode tersebut.

"Dari dokter KPK tentu terus melakukan pemantauan tentunya terhadap kesehatan dari tersangka LE dan hari ini juga bisa dilakukan pemeriksaan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK dari rutan," kata Ali.

Diketahui, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Dia diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP).

Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut. 

Dalam mengusut kasus ini, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas dan istrinya, Yulce Wenda.

KEYWORD :

KPK Gubernur Papua Lukas Enembe Korupsi RSPAD Gatot Soebroto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :