Jum'at, 26/04/2024 21:10 WIB

Buronan Eks Panglima GAM Izil Azhar Tiba di Markas KPK

Berdasarkan pantauan Jurnas.com, Izil Azhar tiba sekitar pukul 19.43 WIB. 

Buronan kasus korupsi pembanguna Dermaga Bonvkar Sabang, Izil Azhar. (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Buronan kasus dugaan gratifikasi dalam proyek pembangunan Dermaba Bongkar Sabang tahun 2006-2011, Izil Azhar tiba di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada hari ini, Rabu (25/1) malam.

Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang itu berhasil diamankan oleh tim penyidik KPK di wilayah Banda Aceh pada Selasa kemarin. Dia ditangkap setelah empat tahun terakhir menjadi buronan.

Berdasarkan pantauan Jurnas.com, Izil Azhar tiba sekitar pukul 19.43 WIB. Dia turun dari mobil tahanan dengan memakai topi dan jaket berwarna gelap dilapisi rompi berwarna oranye khas tahanan KPK.

Orang kepercayaan dari mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf iti tidak menyampaikan apapun kepada wartawan terkait penangkapannya. Dia langsung memasuki Gedung KPK sambil dikawal ketat oleh tiga orang.

Untuk diketahui, Izil Azhar dipantau keberadaannya oleh tim KPK dengan dibantu kepolisian daerah (Polda) Nanggroe Aceh Darussalam. Keberadaan Izil Azhar sudah diketahui di Banda Aceh sejak Desember 2022.

"DPO sejak 30 November 2018 dimaksud ditemukan dan diamankan di sekitar Banda Aceh. Dengan bantuan tim dari Polda NAD, tim berhasil menemukan DPO KPK atas nama Izil Azhar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Lembaga antirasuah mengapresiasi kerja sama dengan Polda Aceh tersebut. Sebab, kinerja KPK dengan aparat kepolisian membuahkan hasil dengan menangkap mantan orang kepercayaan eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

"KPK apresiasi jajaran Polda NAD yang telah membantu KPK dalam pencarian dan penangkapan DPO KPK dimaksud," ucap Ali.

Izil Azhar merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembangunan proyek Dermaga Sabang tahun 2006-2011. Ia diduga merupakan orang kepercayaan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Mereka diduga menerima gratifikasi senilai Rp 32 miliar. Irwandi sudah diproses hukum dalam kasus ini, dengan dijatuhkan vonis tujuh tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, Irwandi Yusuf juga terbukti menerima suap sebesar Rp 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018. Suap tersebut diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.

Irwandi terbukti melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

KPK Buronan Korupsi Izil Azhar Korupsi Dermaga Sabang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :