Senin, 29/04/2024 02:55 WIB

Ahli Pidana Nilai Orang yang Jalankan Perintah Atasan Sesuai Fungsi, Tidak Melawan Hukum

Ahli Hukum pidana menilai terkait seseorang yang jalankan perintah atasannya untuk membunuh.

Suasana sidang kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Ahli pidana Agus Surono menilai jika seseorang menjalani perintah sesuai dengan fungsinya dari atasannya yang memiliki kewenangan bukanlah merupakan sebuah perbuatan melawan hukum.

Hal tersebut dikatakannya ketika hadir dalam persidangan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria sebagai ahli untuk memberikan keterangan sesuai dengan bidang ilmunya terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penasihat hukum kedua terdakwa, Henry Yosodiningrat mulanya bertanya sambil mengilustrasikan tentang seseorang yang berpangkat Kombes mendapat perintah dari atasannya, terkait fungsi perintah yang dikatakan dari Paminal, untuk mengamankan barang bukti dari sebuah tempat kejadian perkara (TKP).

“Si pejabat yang berpangkat Kombes ini yang sudah melaksanakan atau sudah mengemban fungsi Paminal yang tadi saya bacakan memiliki fungsi kewenangan untuk mengamankan, apakah dia melawan hukum atau tidak memberi perintah? Dia mempunyai kewenangan sesuai dengan peraturan Kadiv Propam? Melawan hukum atau tidak?,” tanya Henry ke Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023)

Agus kemudian menjawab bahwa jika seseorang menerima dan menjalankan perintah sesuai dengan fungsinya, maka dia tidak termasuk dalam kualifikasi melawan hukum.

“Selama perintahnya menjalankan dua fungsi yang saya sebutkan yang tadi, dipertegas kuasa hukum tadi yakni fungsi pengamanan dan fungsi penyelidikan, adalah itu merupakan bagian yang diperintah, maka ini tidak masuk dalam kualifikasi melawan hukum,” jawab Agus.

Henry lantas memaparkan dalam ilustrasinya bahwa seseorang yang berpangkat Kombes itu menjalankan perintah sesuai fungsi Propam atau Paminal dalam penyelidikan sebuah kasus tembak menembak mengamankan barang bukti, yang kemudian disambung dengan pertanyaan penegasan apakah yang dilakukan Kombes tadi merupakan kegiatan yang melawan hukum.

“Nanti koordinasikan, perintahnya itu, enggak ada perintah kamu ambil kamu sembunyikan, atau taruh di rumah saya atau taruh di gudang, perintahnya amankan, koordinasikan dengan fungsi Paminal, apakah itu perintah yang melawan hukum?,” tanya Henry lagi.

“Mohon izin Yang Mulia, ketika perintah itu diberikan oleh atasan yang memang mempunyai kewenangan untuk itu dan isinya perintah dalam rangka menjalankan dua fungsi tadi, maka itu tidak masuk dalam kualifikasi tadi melawan hukum,” jelas Agus.

KEYWORD :

Ahli Pidana Melawan Hukum Hendra Kurniawan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :