Minggu, 12/05/2024 00:33 WIB

Hari Ini Sidang Vonis Hendra Kurniawan Cs di Kasus Brigadir J

Hendra Kurniawan Cs akan jalani sidang vonis perkara perintangan penyidikan dalam kasus Brigadir J

Terdakwa Brigadir Hendra Kurniawan di kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto; Jurnas/Dok Polri TV).

Jakarta, Jurnas.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan melaksanakan sidang dengan agenda vonis terhadap tiga terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini Kamis (23/2/2023).

Tiga terdakwa mantan anak buah Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, yang akan menjalani sidang vonis yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin.

“Betul hari ini sidang agenda pembacaan vonis tiga terdakwa tersebut,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, saat dikonfirmasi, Kamis (23/2/2023).

Dalam perkara tersebut, Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati atas keterlibatannya juga di perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga pada tanggal 8 Juli 2022 silam.

Sementara untuk terdakwa Hendra dan Agus sebelumnya dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sedangkan untuk Arif dituntut satu tahun penjara serta denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Seluruh terdakwa yang terlibat dalam perkara tersebut dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Hendra Kurniawan Brigadir J Perintangan Penyidikan Vonis




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :