Senin, 29/04/2024 08:48 WIB

Mardani Maming Dituntut 10,5 Tahun Penjara dan Denda Rp700 Juta

Jaksa juga menuntut pidana tambahan agar terdakwa membayar uang pengganti Rp118,7 miliar

Ilustrasi palu sidang (Foto: Unsplash)

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming dituntut 10,5 tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengalihan Izin Usaha Pertambangan senilai Rp 118 miliar.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (9/1/2023), Jaksa juga menuntut pidana tambahan agar terdakwa membayar uang pengganti Rp118,7 miliar.

Bila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Namun, jika terdakwa tidak memiliki harta benda maka dia dijatuhi pidana tambahan lima tahun.

“Terdakwa juga didenda Rp700 juta subsider kurungan pidana pengganti delapan bulan,” kata JPU KPK yang dipimpin Budhi Sarumpaet saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro.

JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf b Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Adapun hal meringankan menurut JPU, terdakwa tidak pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Sedangkan hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di depan persidangan.

Terdakwa mengikuti persidangan secara virtual di gedung KPK Jakarta dan penasihat hukum menyatakan akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa setebal 700 halaman itu dan disepakati berlangsung pada sidang berikutnya Rabu (25/1/2023).

Diketahui Mardani yang juga pimpinan Group Batulicin Enam Sembilan didakwa telah menerima gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan yakni mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio dengan total tak kurang dari Rp118 miliar saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Suap itu terkait Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN.

KEYWORD :

KPK Mardani H Maming Pertambangan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :