Minggu, 28/04/2024 10:10 WIB

KPK Tahan AKBP Bambang Kayun Terkait Suap di Mabes Polri

Penahanan Bambang terhitung sejak hari ini sampai dengan 22 Januari 2023 di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Konferensi pers penahanan tersangka AKBP Bambang Kayun di Kantor KPK, Selasa (3/1)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto selama 20 hari pertama, Selasa (3/1).

Bambang terjerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM) yang ditangani Mabes Polri.

"Untuk kepentingan dan kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan pada tersangka BK (Bambang Kayun) untuk 20 hari pertama," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya.

Penahanan Bambang terhitung sejak hari ini sampai dengan 22 Januari 2023 di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Adapun kasus ini terjadi saat Bambang menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri.

Firli Bahuri menjelaskan kasus ini bermula dari adanya pelaporan ke Bareksrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT ACM dengan pihak terlapor Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW).

"Atas pelaporan tersebut, ES dan HW melalui rekomendasi salah seorang kerabatnya kemudian diperkenalkan dengan Tersangka BK," kata Firli.

Sebagai tindak lanjutnya, kata Firli, sekitar bulan Mei 2016 bertempat disalah satu hotel di Jakarta dilakukan pertemuan antara ES dan HW dengan Tersangka BK.

Selanjutnya, BK diduga menyatakan siap membantu dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dan barang.

BK juga memberikan saran diantaranya untuk mengajukan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan terkait adanya penyimpangan penanganan perkara yang ditujukan pada Kepala Divisi Hukum Mabes Polri.

Kemudian, BK ditunjuk sebagai salah satu personil untuk melakukan verifikasi termasuk meminta klarifikasi pada Bareskrim Polri. 

"Sekitar Oktober 2016, dilakukan rapat pembahasan terkait perlindungan hukum atas nama ES dan HW dilingkup Divisi Hukum Mabes Polri dan Tersangka BK kemudian ditugaskan untuk menyusun kesimpulan hasil rapat yang pada pokoknya menyatakan adanya penyimpangan penerapan hukum termasuk kesalahan dalam proses penyidikan," kata Firli.

Dalam perjalanan kasusnya, ES dan HW lalu ditetapkan sebagai Tersangka oleh Bareksrim Polri.  Terkait penetapan tersangka ini, atas saran lanjutan dari BK maka ES dan HW mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

BK pun diduga menerima uang sekitar Rp5 Miliar dari ES dan HW dengan teknis pemberiannya melalui transfer bank menggunakan rekening dari orang kepercayaannya. 

Selama proses pengajuan praperadilan, diduga BK membocorkan isi hasil rapat Divisi Hukum untuk dijadikan bahan materi isi gugatan pra peradilan, sehingga Hakim dalam putusannya menyatakan mengabulkan dan status penetapan tersangka tidak sah.

Pada Desember 2016, BK juga diduga menerima 1 unit mobil mewah yang model dan jenisnya ditentukan sendiri oleh BK. 

Selanjutnya, April 2021, ES dan HW kembali ditetapkan sebagai Tersangka oleh Bareksrim Mabes Polri dalam perkara yang sama. 

BK diduga  kembali menerima uang hingga berjumlah Rp1 Miliar dari ES dan HW untuk membantu pengurusan perkara dimaksud sehingga keduanya tidak kooperatif selama proses penyidikan hingga akhirnya ES dan HW melarikan diri dan masuk dalam DPO Penyidik Bareskrim Mabes Polri.

"Selain itu, tersangka BK menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya sekitar Rp50 Miliar," kata Firli.

Firli mengatakan, penyidik KPK terus mengembangkan lebih lanjut informasi dan data terkait dengan perkara ini. 

Atas perbuatannya, Tersangka disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

KEYWORD :

KPK Suap Pemalsuan Surat Perkara Bambang Kayun Tersangka Mabes Polri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :