Rabu, 01/05/2024 23:03 WIB

Kementan Sosialisasikan Asuransi Pertanian

Kementan Sosialisasikan Asuransi Pertanian.

Mentan Sapa Petani dan Penyuluh (MSPP) volume 49 bertemakan Asuransi Pertanian, Jakarta, Jumat (30/12).

JAKARTA, Jurnas.com - Usaha di sektor pertanian khususnya usaha tani padi dihadapkan pada resiko ketidakpastian yang cukup tinggi, antara lain kegagalan panen yang disebabkan perubahan iklim seperti banjir, kekeringan, serangan hama dan penyakit/ Organisme Penggangu Tumbuhan (OPT)yang menjadi sebab kerugian usaha petani.

Untuk menghindarkan dari keadaan tersebut pemerintah saat ini memberikan solusi terbaik berupa program asuransi usaha tani padi (AUTP), yang diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap resiko ketidakpastian dengan menjamin petani mendapatkan modal kerja untuk berusaha tani dari klaim asuransi.

Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, petani harus bisa mmencegah hal yang bisa merugikan usahanya.

"Sektor pertanian cukup rentan terhadap sejumlah kondisi, seperti perubahan iklim, cuaca ekstrim, bencana alam, juga serangan organisme pengganggu tanaman dan hama yang bisa dicegah dengan gerdal. Tapi, agar terhindar dari kerugian, petani bisa mengasuransikan lahannya," ujar Mentan SYL.

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP), Dedi Nursyamsi mengatakan bahwa yang harus dibangun bersama adalah sistem pertanian yang tangguh.

"Amunisi untuk mengenjot produktivitas dapat melalui kegiatan smart farming, kur maupun asuransi pertanian," kata Dedi pada agenda Mentan Sapa Petani dan Penyuluh (MSPP) volume 49 bertemakan "Asuransi Pertanian", Jakarta, Jumat (30/12).

Narasumber MSPP yang merupakan Direktur Pembiayaan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Direktorat PSP), Indah Megawati, pada paparan materinya beliau mengatakan asuransi pertanian merupakan kegiatan prioritas nasional.

"Asuransi pertanian merupakan implementasi Undang-Undang No. 19 tahun 2013 dan program asuransi pertanian telah dimulai pada tahun 2015 sampai dengan sekarang," jelas Indah.

Lebih lanjut dia mengatakan sasaran penyelenggaraan AUTP yaitu terlindunginya petani dari kerugian kerusakan tanaman atau gagal panen karena memperoleh jaminan ganti-rugi jika tanaman padi mengalami kerusakan akibat bencana banjir, kekeringan, dan/atau serangan OPT, teralihkannya kerugian petani akibat risiko banjir, kekeringan, dan/atau serangan OPT kepada pihak lain melalui skema pertanggungan asuransi.

Beberapa kendala pelaksanaan asuransi pertanian diantaranya kesadaran petani untuk membayar premi asuransi masih rendah. Petani yang memiliki lahan berisiko tinggi lebih tertarik untuk mendaftarkan autp sedangkan Petani yang lahan sawahnya beresiko rendah kurang tertarik mendaftarkan AUTP. Hal ini membuat realisasi autp cukup sulit.

Selain itu, lanjut Indah, kendala lain berupa sumber daya manusia (SDM) perusahaan pelaksana asuransi terbatas sehingga menghambat proses pendaftaran dan klaim,perusahaan pelaksana asuransi menolak pendaftaran autp dalam rangka mitigasi resiko.

"Ada juga perusahaan pelaksana asuransi menolak permohonan klaim dari petani. Pada beberapa kasus, penolakan klaim tidak sesuai dengan pedoman umum Pelaksana AUTP," imbuh Indah.

KEYWORD :

Asuransi Pertanian Direktorat PSP Indah Megawati Dedi Nursyamsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :