Senin, 06/05/2024 01:11 WIB

Mulai Awal 2023, Ini Aturan Baru PPh Pribadi

Pajak penghasilan (PPh) di Indonesia sudah mengalami perubahan sejak adanya UU HPP pada 1 Januari 2022

Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. (Foto istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Terhitung 1 Januari 2023, Pemerintah atur tarif baru pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atau karyawan.

Beleid tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh. Penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif PPh 35%.

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang diteken Jokowi 20 Desember 2022.

Perubahan tarif pajak ini sejalan dengan dirilisnya UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Beleid itu menjelaskan jika PP ini bertujuan memberikan kepastian hukum penyederhanaan administrasi perpajakan, kemudahan dan keadilan bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dalam jangka waktu tertentu, serta untuk melaksanakan perjanjian internasional bidang perpajakan dengan tetap memperhatikan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu diberikan kebijakan fiskal melalui penyesuaian pengaturan di bidang pajak penghasilan.

Lebih lanjut yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Sebagaimana diketahui, pajak penghasilan (PPh) di Indonesia sudah mengalami perubahan sejak adanya UU HPP pada 1 Januari 2022.

Pemerintah juga memberlakukan tarif PPh karyawan secara progresif. Artinya, makin besar penghasilan wajib pajak, maka makin banyak pula layer pajak progresif yang dikenakan.

Tarif pajak baru dalam UU HPP yang mulai berlaku sejak awal tahun ini berubah dari empat menjadi lima layer. Berikut perinciannya:

1. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif PPh 5%.
2. Penghasilan di atas Rp 60 juta - Rp 250 kena tarif PPh 15%.
3. Penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta kena tarif PPh 25%.
4. Penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar kena tarif PPh 30%.
5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif PPh 35%.

KEYWORD :

Pajak Penghasilan PPh




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :