Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto istimewa/Jurnas)
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Rancangan Undang-undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang sudah disepakati itu dikarenakan pemerintah sependapat dengan DPR terkait dengan ruang lingkup dan pokok-pokok hasil pembahasan.
Sebab, itu telah mengerucutkan berbagai upaya reformasi sektor keuangan Indonesia ke dalam 27 bab dan 341 Pasal di RUU P2SK. "Pemerintah sependapat dengan DPR-RI bahwa RUU P2SK akan menguatkan kewenangan dan tata kelola kelembagaan di sektor keuangan," kata Sri Mulyani, Kamis (15/12/2022).
Sri Mulyani menuturkan, dari RUU P2SK ini sudah mempertegas tujuan, tugas dan wewenang Bank Indonesia dalam memelihara stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi, dengan tetap menjaga independensi.
Dengan demikian maka Gubernur BI, Dewan Komisioner OJK dan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan dilarang berasal dari pengurus atau anggota partai politik. Kemudian kata dia, pengawasan terintegrasi di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangat diperlukan. Hal itu agar pengembangan dan penguatan sektor keuangan terjadi secara menyeluruh.
"Tidak hanya pada sektor yang sudah berkembang seperti perbankan tetapi juga pasar modal, dana pensiun, asuransi, serta industri yang relatif baru. Seperti inovasi teknologi sektor keuangan dan aktivitas transaksi aset keuangan digital seperti kripto, maupun koperasi yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan," ujarnya.
Selanjutnya, penguatan kelembagaan OJK juga dilakukan dengan melakukan penambahan anggota Dewan Komisioner di OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Menurutnya, itu penting dilakukan untuk mendukung pencapaian tujuan yang baru.
Untuk LPS kata mantan Direktur Pelaksan Bank Dunia ini, wewenang ditambah dengan mandat menjamin polis asuransi yang dikelola oleh perusahaan asuransi. Serta disepakatinya pembentukan badan supervisi di OJK dan LPS.
Pemerintah lanjut Sri Mulyani, mengapresiasi dukungan DPR terhadap penguatan efektivitas platform koordinasi Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Karena salah satunya melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
"RUU P2SK memberikan hak suara kepada LPS dalam pengambilan keputusan di KSSK, dan menguatkan forum koordinasi untuk sinergi dan sinkronisasi kebijakan di sektor keuangan," ujarnya.
Sri Mulyani mengatakan, dalam upaya meningkatkan kemampuan pencegahan permasalahan di sektor perbankan, pemerintah mendukung dengan tetap memastikan agar upaya pencegahan tersebut tetap bersifat mitigatif dan menghindari moral hazard.
"Pemerintah mengapresiasi dukungan terhadap penguatan peran LPS sebagai pengurang risiko (risk minimizer) dalam penanganan bank bermasalah," imbuhnya. Selain itu, pemerintah juga sependapat agar kementerian, lembaga, dan otoritas di sektor keuangan memperkuat koordinasi dan sinergi dalam melaksanakan pengembangan sektor keuangan.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Menkeu Sri Mulyani RUU P2SK

























