Senin, 29/04/2024 11:48 WIB

Anak Buah I Putu Sudiartana Divonis 4 Tahun Bui

Vonis ini sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya Suhemi dituntut 4,5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.

Terdakwa kasus suap terkait proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang untuk Provinsi Sumatera Barat pada APBN-P 2016 I Putu Sudiartana mendengarkan keterangan saksi saat

Jakarta - Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta,  menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap terdakwa Suhemi dan Novianti. Dua anak buah mantan anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, I Putu Sudiartana itu,  juga divonis dengan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama Putu, yakni terlibat suap terkait pengalokasian dana alokasi khusus (DAK) untuk pembangunan dan perawatan jalan di Provinsi Sumatera Barat. Suhemi diketahui merupakan orang kepercayana Putu, sementara Novianti merupakan staf Putu. Perbuatan keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Suhemi dan Novianti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primer," ucap Ketua Majelis Hakim Suhariono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/1/2017).

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkaan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan keduanya dinilai menciderai tatanan birokrasi yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Perbuatan keduanya juga dinilai berlawanan dengan upaya pemberantasan korupsi.

Untuk hal yang meringankan, keduanya mengakui perbuatannya serta sopan selama proses persidangan. Dalam putusannya, hakim juga mengambulkan justice collaborator (JC) yang diajukan Suhemi dan Novianto. Selain mengakui perbuatan, JC diberikan lantaran keduanya telah mengungkap keterlibatan pelaku lain.

"Majelis sependapat, sehingga permohonan terdakwa sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dapat dikabulkan," ujar Suhariono.

Vonis ini sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya Suhemi dituntut 4,5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan. Sementara, Novianti dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Merespon vonis itu, Suhemi menyatakan menerima. Sementara Novianti dan jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. "Terima yang mulia," ujar Suhemi.

KEYWORD :

Suap DAK I Putu Sudiartana




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :