Sabtu, 20/04/2024 01:20 WIB

KPK Periksa Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang Terkait Kasus Azis Syamsuddin

Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKP Agus Supriyadi.

Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

"Diperiksa sebagai saksi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Selasa, (16/11).

Agus diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Dia diharap datang untuk menjelaskan beberapa informasi ke penyidik KPK.

Selain Agus, KPK juga memeriksa pihak swasta Rizky Cinde Awaliyah. Rizky juga diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

Azis Syamsuddin menjadi tersangka tunggal dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Azis diduga mencoba menghubungi mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat Politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan dirinya di KPK.

Robin meminta uang ke Azis untuk membantunya menutup perkara di KPK. Robin dibantu Pengacara Maskur Husain dalam melancarkan aksinya.

Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit itu diberikan tiga kali. Uang yang diberikan yakni USD100 ribu, SGD17.600, dan SGD140.500.

Uang asing itu selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin. Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp3,1 miliar dari Azis. Kesepakatan awalnya, Azis harus memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus.

Atas tindakannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf  a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

Azis Syamsuddin Suap DAK Lampung Tengah KPK Wakasat Reskrim




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :