Senin, 29/04/2024 03:06 WIB

Gus Halim Sebut BLT Dana Desa Bisa Ditiadakan dengan Syarat...

Mendes PDTT Gus Halim sebut BLT Bisa Ditiadakan dengan Syarat Ini

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar saat di Lebak, Banten, Kamis (1/12/2022).

Banten, Jurnas.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menyatakan kepala desa bisa menghapus BLT Dana Desa. Syaratnya desa yang bersangkutan sudah tidak ada warga miskin.

Gus Halim, sapaan akrab Abdul Halim Iskandar menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan salah satu poin perubahan prioritas penggunaan dana desa dari tahun sebelumnya.

Jika sebelumnya mewajibkan minimal 40 persen untuk BLT Dana Desa, maka diubah menjadi maksimal 25 persen saja dan bisa ditiadakan bagi desa yang sudah mencapai SDGs Desa pertama.

“Itu artinya kalau memang di desanya pak Kades dan bu Kades sudah benar-benar tidak ada yang miskin ekstrim, tidak ada yang kena dampak Covid-19 maka BLT bisa ditiadakan. Tapi harus dibuktikan bahwa desanya sudah mencapai SDGs pertama, yakni Desa Tanpa Kemiskinan,” kata Gus Halim di Lebak, Banten, Kamis (1/12/2022).

Terkait hal itu, Gus Halim mengingatkan kepada kepala desa agar selalu mengupdate data berbasis SDGs Desa sebagai data mikro yang akan memotret arah pembangunan desa. Dengan demikian, penggunaan dana desa dapat mengacu pada data tersebut.

Perubahan lainnya prioritas penggunaan dana desa sebagaimana tertuang dalam Permen Nomor 8 Tahun 2022, yakni terdapat dana operasional pemerintah desa senilai 3 persen dari total Dana Desa tiap tahunnya.

Perubahan tersebut sebagai bentuk apresiasi kepada kepala desa yang selama ini bekerja dan melayani warganya selama 24 jam.

Kemendes PDTT saat ini sedang berjuang agar pertanggungjawaban operasional pemerintah desa yang berasal dari dana desa itu tidak berbentuk at-cost namun lumpsum

Gus Halim sudah berkirim surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Tito Karnavian), dan kepada Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh mengenai pertanggungjawaban operasional pemerintah desa yang berasal dari dana desa itu.

“Bahkan saya telepon, tadi ketemu lagi. Saya bilang tolong dibantu kepala desa, jangan dibebani dengan permasalahan yang rumit. Alhamdulilah Kepala BPKP juga bilang sudah ngobrol dengan Pak Mendagri,” pungkas Gus Halim.

KEYWORD :

Kinerja Menteri Desa Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar BLT Dana Desa Gus Halim




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :