Senin, 06/05/2024 02:32 WIB

Mendag Zulhas klaim Permudah Kepemilikan NIB untuk Pelaku Usaha UMK

Mendag Zulhas klaim Permudah Kepemilikan NIB untuk Pelaku Usaha UMK.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. (FOTO/dok.Istimewa)

JAKARTA, Jurnas.com - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan menegaskan, pemerintah mempermudah kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Pelaku usaha ini merupakan penggerak ekonomi Indonesia selama pemulihan ekonomi pascapandemi.

Hal ini disampaikan Mendag Zulhas, sapaan Zulkifli Hasan, saat menghadiri acara Pemberian NIB pelaku UMK Perseorangan di Graha Adora Rajabasa, Kabupaten Pesawaran, Lampung, pada Kamis (1/12).

"Saya sampaikan apresiasi kepada para pelaku UMK yang telah mengurus NIB untuk keberlangsungan usaha ke depannya. Semoga kegiatan ini dapat menjadi momentum dalam mendorong perluasan pasar ekspor produk-produk Indonesia sekaligus menjadi penggerak roda ekonomi Indonesia di masa pemulihan pascapandemi," ungkap Mendag Zulhas.

Dia mengatakan, demi tercapainya dunia usaha yang berdaya saing, Kementerian Perdagangan (Kemendag) selalu siap dan terbuka serta mendukung penuh kolaborasi dan kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan.

Selain itu, Kemendag mendorong pelaku UMK untuk segera memutakhirkan legalitas yang mereka kantongi dan bagi pelaku usaha yang belum memiliki izin agar dapat segera mengurus NIB. Kemudahan bagi pelaku UMK menjadi prioritas karena memberikan kontribusi paling besar dalam menciptakan lapangan kerja di Indonesia.

"Pemberian NIB bagi pelaku UMK Perseorangan adalah langkah pemerintah dalam memperbaiki ekonomi negara pascapandemi Covid-19. Ini juga bentuk perhatian pemerintah untuk mengembangkan usaha perseorangan agar menjadi pengusaha besar yang dapat meningkatkan roda pertumbuhan ekonomi di daerah," kata dia.

Ia menambahkan, terbitnya NIB menjadi modal awal dalam pengurusan perizinan ekspor dan impor untuk produk/komoditas yang diatur. Selain itu, sistem perizinan untuk ekspor dan impor di Kemendag juga terintegrasi dengan Sistem Indonesia Single Window (SINSW) di Lembaga National Single Window (LNSW) bersama dengan Kementerian lain yang terkait dengan pelaksanaan ekspor-impor.

Saat ini, perizinan di Kemendag telah terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS). Perizinan tersebut terdiri atas tujuh jenis Perizinan Berusaha dan tujuh jenis izin Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) dari Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.

Selain itu, terdapat tujuh jenis izin PB UMKU dari Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga serta 25 Perizinan Berusaha dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.

"Oleh karena itu, kepada para pelaku UMK, baik perseorangan ataupun badan usaha, untuk dapat mendaftarkan usahanya melalui OSS sehingga dengan NIB akan mendapatkan akses pembiayaan dan bantuan usaha lainnya dengan lebih mudah," tandas Zulhas.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir yang juga hadir pada acara ini mengatakan, pihaknya mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kemendag yang telah membantu kemudahan dunia usaha. Salah satunya dalam memfasilitasi UMKM dengan 39 perizinan.

"Keberpihakan pemerintah kepada UMKM jelas. Pemerintah tidak akan menduakan UMKM karena peran usaha UMKM eksis sudah teruji," paparnya.

Sementara Chusnunia mengatakan, saat ini UMK di Provinsi Lampung telah memiliki NIB tercatat sebanyak 98.869 pelaku usaha. "Pemerintah Provinsi Lampung siap mendukung penuh program pemerintah pusat untuk mengembangkan UMK perseorangan di daerah. Ini menjadi tanggung jawab dari kepala daerah untuk mendorong pelaku usaha UMKM untuk memiliki NIB," imbuhnya.

Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, sejak 2021 hingga Oktober 2022, sebanyak 2,5 juta NIB telah diterbitkan untuk pelaku UMKM di Indonesia. Tahun ini, pemerintah menargetkan 3 juta pelaku UMKM memilki NIB.

KEYWORD :

Zulkifli Hasan Nomor Induk Berusaha NIB Usaha Mikro dan Kecil




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :