Senin, 29/04/2024 12:34 WIB

KPK Cecar Legislator PDIP Utut Adianto Terkait Pemberian Uang ke Rektor Unila

Utut juga dicecar penyidik KPK soal dugaan permintaan agar calon mahasiswa baru titipannya diluluskan.

Gedung Merah Putih KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Wakil Ketua Komisi I DPR RI Fraksi PDIP Utut Adianto terkait dugaan pemberian uang ke tersangka Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani.

Pemberian uang itu diduga kuat terkait dengan perkara suap penerimaan mahasiswa baru di Unila. Utut juga dicecar penyidik KPK soal permintaan agar calon mahasiswa baru titipannya diluluskan.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya permintaan untuk diluluskan menjadi mahasiswa baru melalui perantaraan orang kepercayaan tersangka KRM (Karomani)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (25/11).

"Di samping itu didalami lebih lanjut terkait dugaan penyerahan uang untuk tersangka KRM," tambah Ali.

Materi itu turut didalami penyidik kepada Anggota DPR Komisi V Fraksi Nasdem Tamanuri dan tujuh saksi lainnya. Mereka yakni Rektor Untirta, Fatah Silaiman.

Kemudian, empat pegawai negeri sipil (PNS), Helmy Helmy Fitriawan, M Komaruddi, Sulpakar; lalu pedagang Uum Marlia; serta dua karyawan swasta, Mustopa Endi Saputra Hasibuan dan Nizamuddin. Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022.

Mereka ialah Rektor Unila periode 2020-2024 Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta bernama Andi Desfiandi. Dari nama-nama ini, baru Andi yang tengah diadili di meja hijau.

KPK menjelaskan bahwa Karomani memiliki wewenang terkait dengan mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Selama proses Simanila berjalan, Karomani diduga aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan Heryandi, Budi Sutomo, dan Muhammad Basri untuk menyeleksi secara personal terkait dengan kesanggupan orang tua mahasiswa.


Apabila ingin dinyatakan lulus, calon mahasiswa dapat "dibantu" dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan kepada pihak universitas.

Selain itu, Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi Heryandi, Basri, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru.

Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

Seluruh uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin selaku dosen dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani sekitar Rp575 juta.

KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima Karomani melalui Budi Sutomo dan Basri yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani atas perintah Karomani.

Uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar.

KEYWORD :

KPK Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Rektor Unila Karomani Utut Adianto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :