Rabu, 22/05/2024 08:21 WIB

KPK Blokir Rekening Tersangka AKBP Bambang Kayun

Kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening milik tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun.

Kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

"Benar, saat ini tim penyidik KPK telah melakukan pemblokiran beberapa rekening bank milik tersangka dan atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (24/11).

Ali menegaskan, upaya pemblokiran dilakukan untuk kebutuhan proses penyidikan perkara ini. Pemblokiran itu juga bertujuan untum mengoptimalkan pembuktian dugaan rasuah Bambang Kayun.

"Agar lebih optimal dalam pembuktian dugaan korupsi yang berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat ke KPK tersebut," tegas Ali.

KPK akan menyampaikan setiap perkembangan dan memastikan bahwa seluruh prosesnya dilakukan secara profesional, transparan dan mematuhi ketentuan hukum berlaku.

Diketahui, Bambang diduga terjerat kasus itu saat menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019.

Bambang Kayun mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka pada Senin (21/11). Permohonan praperadilan telah terregister dengan nomor perkara: 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Sementara itu, KPK menyatakan siap untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan AKBP Bambang Kayun. KPK meyakini seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum.

Saat ini, KPK belum melakukan upaya penahanan terhadap para tersangka dalam kasus ini. Lembaga antikorupsi akan mengumumkan para tersangka maupun konstruksi perkara lengkap saat konferensi pers penahanan.

KPK juga telah mencegah Bambang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 4 November 2022 sampai dengan 4 Mei 2023.

KEYWORD :

KPK Suap Pemalsuan Surat Perkara Bambang Kayun Korupsi Blokir Rekening




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :