KPK menahan Bupati Mimika Eltinus Omaleng. (Foto: Humas KPK)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika, Marthen Tappi Mallisa.
Dia bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Mimika nonaktif, Eltinus Omaleng dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama Marthen Tappi Mallisa," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, (21/11).
Sejauh ini, KPK telah menetapkan Eltinus dan dua orang sebagai tersangka dalamkasus tersebut. Kedua tersangka lainnya yakni Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/pejabat pembuat komitmen (PPK) Marthen Sawy dan pihak swasta/Direktur PT Waringin Megah, Teguh Anggara.
KPK menduga akibat perbuatan para tersangka, menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar. Dari proyek itu, Eltinus diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK Bupati Mimika Korupsi Gereja Kingmi Mile Eltinus Omaleng


























