Senin, 29/04/2024 02:38 WIB

Gross Split Tak Lemahkan Kendali Negara pada Bisnis Migas

Negara tetap memegang kendali dalam pengelolaan hulu migas antara lain pada penentuan wilayah kerja, kapasitas produksi dan lifting, serta aspek komersil dan pembagian hasil.

Ilustrasi ladang Migas

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menerapkan skema bagi hasil Gross Split dalam pengelolaan bisnis Minyak dan Gas Bumi. Menteri ESDM Ignatius Jonan menampik anggapan bahwa skema ini akan mengurangi kendali negara dalam bisnis migas di Indonesia.

Jonan mengatakan, negara tetap memegang kendali dalam pengelolaan hulu migas antara lain pada penentuan wilayah kerja, kapasitas produksi dan lifting, serta aspek komersil dan pembagian hasil.

"Justri dengan skema ini penerimaan negara menjadi lebih pasti dan produksi dibagi di titik serah. Sebab penerimaan negara dibagi dari gross, sehingga lebih pendek waktu pengurusannya, tidak lagi lewat SKK Migas," ujar Jonan.

Kontrak bagi hasil gross split, lanjut Jonan, diharapkan dapat berperan dalam peningkatan efisiensi dan efektivitas pola bagi hasil produksi migas oleh KKKS lantaran pelaksanannya tanpa mekanisme cost recovery. Apalagi migas merupakan komoditas global yang harganya ditentukan oleh mekanisme pasar dunia.

"Dengan demikian Kontraktor migas harus mengelola biaya dengan baik, dengan memperhatikan prinsip cost dan risk management serta the best cost and the best technology. Di sisi lain, skema gross split memberikan kebebasan pada kontraktor untuk menentukan keuntungannya sesuai dengan perhitungan efisiensinya," jelas Jonan.

KEYWORD :

Gross Split Jonan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :