Sabtu, 20/04/2024 02:58 WIB

KPK Dalami Peran Jonan dan Mekeng di Kasus Suap Samin Tan

Hal ini seiring dengan langkah KPK menangkap dan menahan Bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal, Samin Tan.

Deputi Penindakan KPK, Karyoto

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami pihak-pihak yang terkait dengan kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.

Hal ini seiring dengan langkah KPK menangkap dan menahan Bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal, Samin Tan yang menjadi tersangka kasus tersebut. Samin Tan ditangkap setelah buron selama setahun.

Sejumlah nama yang terseret kasus ini dan akan didalami perannya oleh KPK, di antaranya mantan Menteri ESDM, Ignatius Jonan dan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Melchias Marcus Mekeng.

"Dengan pihak-pihak lain yang tadi disebutkan tentunya ini akan kita kembangkan seperti apa, pak Mekeng, yang disebut juga Jonan nanti kita lihat sampai sejauh mana peran nya," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/4).

Dalam kasus ini, Samin Tan diduga diduga memberikan suap kepada Eni Maulani Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar ketika itu sebesar Rp 5 miliar. Suap itu diberikan agar Eni mengurus terminasi PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM.

Eni menyanggupi permintaan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM yang saat itu dipimpin Jonan.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 22 Januari 2019, Eni yang kini menjadi terpidana mengaku menerima uang sebesar SGD 10 ribu dari staf Jonan. Namun, Eni mengklaim tak mengetahui maksud pemberian uang tersebut.

Dalam persidangan sebelumnya, Eni meminta agar Mekeng dan Jonan dihadirkan ke persidangan lantaran disebut mengetahui perkara yang terjadi. Mekeng disebut Eni sebagai pihak yang mengenalkan dirinya dengan pengusaha Samin Tan.

Sementara dalam dakwaan, Samin Tan disebut sebagai salah satu pengusaha yang memberikan gratifikasi pada Eni. Sedangkan dalam kaitannya dengan Jonan, berhubungan dengan gugatan perdata antara perusahaan milik Samin Tan dengan Kementerian ESDM. 

Karyoto menyatakan, pihaknya perlu mendalami peran setiap pihak yang terkait kasus ini. Dikatakan, tak cukup hanya pengakuan dari Eni, KPK juga perlu memeriksa para pihak tersebut.

"Bukan hanya pengakuan saja kira-kira terhadap apa dia diberi berbuat untuk apa atau tidak berbuat untuk apanya jelas kalau itu dengan pasal suap dan Apakah dengan pemberian itu misi dia selesai atau tidak bisa melihat nanti ke arah situ," katanya.

Karyoto menyebut fakta-fakta persidangan yang terungkap sebelumnya akan dikembangkan. Bahkan, Karyoto mengatakan, akan melakukan gelar perkara untuk pengembangan kasus ini.

"Karena persidangan tentunya nanti akan dikembangkan dengan Jaksa. Bagaimana fakta persidangan ya forum Kami adalah ekspose di tingkat deputi. Saya kumpulkan penyelidik penyidik dan penuntut berkaitan dengan perkembangan perkembangan fakta persidangan," katanya.

Melalui proses pengembangan kasus ini, tak tertutup kemungkinan terhadap pihak lain yang bakal ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita tidak berspekulasi, tetapi kami akan mencari alat bukti kalau tercukupi siapapun yang terlibat di situ, mudah-mudahan bisa kita angkat ke tingkat penyidikan," katanya.

Mekeng sendiri sempat dicegah bepergian ke luar negeri pada 2019. Mekeng pun telah lima kali mangkir dari pemeriksaan KPK saat itu.

Disinggung mengenai status cegah Mekeng, Karyoto mengaku belum mendapat informasi lebih jauh dari penyidik mengenai hal tersebut. Namun, Karyoto menegaskan, pihaknya akan kembali memanggil Mekeng, maupun Eni atau pihak lainnya yang telah diperiksa sebelumnya.

Hal ini, katanya untuk membuat terang perkara tersebut. Tak tertutup kemungkinan, KPK akan mengkonfrontir keterangan Samin Tan dengan Eni atau pihak lainnya.

"Tidak menutup kemungkinan masih bisa dipanggil Karena yang bersangkutan walaupun misalnya dia tersangka di perkara sebelumnya sehingga dalam perkara ini kata yang menyebut tentang pemberian itu adalah yang bersangkutan maka yang bersangkutan bisa dipanggil lagi untuk dimintai keterangan, paling tidak untuk melengkapi, setelah hasil dari tersangka SMT (Samin Tan) Ini hasilnya apa. sangat memungkinkan, pihak-pihak yang sudah ada dalam perkara terdahulu," kata Karyoto.

KEYWORD :

KPK Buronan PT Borneo Lumbung Energi Samin Tan Suap PKP2B Ignatius Jonan Melchias Marcus Mekeng




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :